Berita

Roy Suryo dan Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Pidana Sebut Praperadilan Roy Suryo Masuk KUHAP Baru

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Praperadilan Roy Suryo kembali dilanjutkan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Juli 2026.

Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya turut dihadirkan bersama 3 kerabat dekat Roy Suryo, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dari pihak Roy.

Tiga orang lainnya yakni Sopir bernama M. Khairi; kerabat terdekat dari Roy Suryo, Ida Senia; dan Asisten Pribadi Mantan Wakapolri Oegroseno yaitu Krisanti Rusmono.


Kuasa Hukum Roy Suryo menanyakan kepada Didit sebagai saksi ahli dalam persidangan ini, tentang hukum acara terkait dengan dasar pengajuan praperadilan, termasuk upaya paksa dan objek praperadilan yang lainnya.

Dia menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan peralihan khusus pada Pasal 361 huruf a KUHAP Baru.

"Kami bacakan singkat. Dalam ketentuan peralihan ini diatur, bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkapnya.

"Hal ini kami mohon ahli menjelaskan dan menegaskan hukum acara yang digunakan dalam Praperadilan saat ini," sambung Kuasa Hukum Roy Suryo.

Didit menjawab bahwa Pasal transisi dimaksud dengan jelas menyatakan; kalau sudah ada penyidikan yang dimulai, proses penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP tahun 2026, 2 Januari 2026, maka yang dipakai hukum acaranya adalah KUHAP nomor 8/1981, artinya KUHAP yang lama. 

"Ketika nanti itu sudah selesai, kemudian penyidikan sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan, hukum acaranya kemudian berubah menjadi hukum acara yang baru," urainya.

Adapun Didit juga menegaskan terkait dengan praperadilan, bahwa dapat dipastikan satu paket ke dalam hukum acara karena praperadilan itu merupakan upaya perlawanan. 

"Upaya perlawanan untuk mengecek ya validitas administratif, ya kalau berdasarkan Perma, apakah upaya paksa itu sesuai atau tidak. Nah, kalau akarnya penyidikan, kan upaya paksa itu lahir dari penyidikan," tegasnya.

"Kalau akarnya itu sudah memakai 81, maka forum untuk memverifikasi, memvalidasi legitimasi dari upaya paksa itu memakai juga KUHAP 8/81, KUHP yang lama," demikian Didit menambahkan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya