Berita

Roy Suryo dan Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Pidana Sebut Praperadilan Roy Suryo Masuk KUHAP Baru

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Praperadilan Roy Suryo kembali dilanjutkan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Juli 2026.

Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya turut dihadirkan bersama 3 kerabat dekat Roy Suryo, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dari pihak Roy.

Tiga orang lainnya yakni Sopir bernama M. Khairi; kerabat terdekat dari Roy Suryo, Ida Senia; dan Asisten Pribadi Mantan Wakapolri Oegroseno yaitu Krisanti Rusmono.


Kuasa Hukum Roy Suryo menanyakan kepada Didit sebagai saksi ahli dalam persidangan ini, tentang hukum acara terkait dengan dasar pengajuan praperadilan, termasuk upaya paksa dan objek praperadilan yang lainnya.

Dia menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan peralihan khusus pada Pasal 361 huruf a KUHAP Baru.

"Kami bacakan singkat. Dalam ketentuan peralihan ini diatur, bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkapnya.

"Hal ini kami mohon ahli menjelaskan dan menegaskan hukum acara yang digunakan dalam Praperadilan saat ini," sambung Kuasa Hukum Roy Suryo.

Didit menjawab bahwa Pasal transisi dimaksud dengan jelas menyatakan; kalau sudah ada penyidikan yang dimulai, proses penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP tahun 2026, 2 Januari 2026, maka yang dipakai hukum acaranya adalah KUHAP nomor 8/1981, artinya KUHAP yang lama. 

"Ketika nanti itu sudah selesai, kemudian penyidikan sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan, hukum acaranya kemudian berubah menjadi hukum acara yang baru," urainya.

Adapun Didit juga menegaskan terkait dengan praperadilan, bahwa dapat dipastikan satu paket ke dalam hukum acara karena praperadilan itu merupakan upaya perlawanan. 

"Upaya perlawanan untuk mengecek ya validitas administratif, ya kalau berdasarkan Perma, apakah upaya paksa itu sesuai atau tidak. Nah, kalau akarnya penyidikan, kan upaya paksa itu lahir dari penyidikan," tegasnya.

"Kalau akarnya itu sudah memakai 81, maka forum untuk memverifikasi, memvalidasi legitimasi dari upaya paksa itu memakai juga KUHAP 8/81, KUHP yang lama," demikian Didit menambahkan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya