Berita

Roy Suryo dan Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Pidana Sebut Praperadilan Roy Suryo Masuk KUHAP Baru

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Praperadilan Roy Suryo kembali dilanjutkan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Juli 2026.

Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya turut dihadirkan bersama 3 kerabat dekat Roy Suryo, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dari pihak Roy.

Tiga orang lainnya yakni Sopir bernama M. Khairi; kerabat terdekat dari Roy Suryo, Ida Senia; dan Asisten Pribadi Mantan Wakapolri Oegroseno yaitu Krisanti Rusmono.


Kuasa Hukum Roy Suryo menanyakan kepada Didit sebagai saksi ahli dalam persidangan ini, tentang hukum acara terkait dengan dasar pengajuan praperadilan, termasuk upaya paksa dan objek praperadilan yang lainnya.

Dia menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan peralihan khusus pada Pasal 361 huruf a KUHAP Baru.

"Kami bacakan singkat. Dalam ketentuan peralihan ini diatur, bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkapnya.

"Hal ini kami mohon ahli menjelaskan dan menegaskan hukum acara yang digunakan dalam Praperadilan saat ini," sambung Kuasa Hukum Roy Suryo.

Didit menjawab bahwa Pasal transisi dimaksud dengan jelas menyatakan; kalau sudah ada penyidikan yang dimulai, proses penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP tahun 2026, 2 Januari 2026, maka yang dipakai hukum acaranya adalah KUHAP nomor 8/1981, artinya KUHAP yang lama. 

"Ketika nanti itu sudah selesai, kemudian penyidikan sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan, hukum acaranya kemudian berubah menjadi hukum acara yang baru," urainya.

Adapun Didit juga menegaskan terkait dengan praperadilan, bahwa dapat dipastikan satu paket ke dalam hukum acara karena praperadilan itu merupakan upaya perlawanan. 

"Upaya perlawanan untuk mengecek ya validitas administratif, ya kalau berdasarkan Perma, apakah upaya paksa itu sesuai atau tidak. Nah, kalau akarnya penyidikan, kan upaya paksa itu lahir dari penyidikan," tegasnya.

"Kalau akarnya itu sudah memakai 81, maka forum untuk memverifikasi, memvalidasi legitimasi dari upaya paksa itu memakai juga KUHAP 8/81, KUHP yang lama," demikian Didit menambahkan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya