Berita

Roy Suryo dan Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Pidana Sebut Praperadilan Roy Suryo Masuk KUHAP Baru

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Praperadilan Roy Suryo kembali dilanjutkan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Juli 2026.

Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya turut dihadirkan bersama 3 kerabat dekat Roy Suryo, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dari pihak Roy.

Tiga orang lainnya yakni Sopir bernama M. Khairi; kerabat terdekat dari Roy Suryo, Ida Senia; dan Asisten Pribadi Mantan Wakapolri Oegroseno yaitu Krisanti Rusmono.


Kuasa Hukum Roy Suryo menanyakan kepada Didit sebagai saksi ahli dalam persidangan ini, tentang hukum acara terkait dengan dasar pengajuan praperadilan, termasuk upaya paksa dan objek praperadilan yang lainnya.

Dia menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan peralihan khusus pada Pasal 361 huruf a KUHAP Baru.

"Kami bacakan singkat. Dalam ketentuan peralihan ini diatur, bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkapnya.

"Hal ini kami mohon ahli menjelaskan dan menegaskan hukum acara yang digunakan dalam Praperadilan saat ini," sambung Kuasa Hukum Roy Suryo.

Didit menjawab bahwa Pasal transisi dimaksud dengan jelas menyatakan; kalau sudah ada penyidikan yang dimulai, proses penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP tahun 2026, 2 Januari 2026, maka yang dipakai hukum acaranya adalah KUHAP nomor 8/1981, artinya KUHAP yang lama. 

"Ketika nanti itu sudah selesai, kemudian penyidikan sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan, hukum acaranya kemudian berubah menjadi hukum acara yang baru," urainya.

Adapun Didit juga menegaskan terkait dengan praperadilan, bahwa dapat dipastikan satu paket ke dalam hukum acara karena praperadilan itu merupakan upaya perlawanan. 

"Upaya perlawanan untuk mengecek ya validitas administratif, ya kalau berdasarkan Perma, apakah upaya paksa itu sesuai atau tidak. Nah, kalau akarnya penyidikan, kan upaya paksa itu lahir dari penyidikan," tegasnya.

"Kalau akarnya itu sudah memakai 81, maka forum untuk memverifikasi, memvalidasi legitimasi dari upaya paksa itu memakai juga KUHAP 8/81, KUHP yang lama," demikian Didit menambahkan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya