Berita

Ilustrasi

Hukum

Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah, IDM: Jangan Bangun Opini di Kasus Bea Cukai

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. John mengatakan duit untuk Djaka diberikan dalam amplop berkode BC1.

Rincian uang untuk Djaka itu dibacakan jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

John awalnya membenarkan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.


Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

Munculnya pemberitaan yang mengaitkan sejumlah institusi negara dengan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Indonesia Developing Monitoring (IDM). 

Direktur Eksekutif Indonesia Developing Monitoring (IDM), Dedy Rohman, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang maupun suatu institusi dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pidana. 

Menurutnya, proses pembuktian dalam hukum pidana harus tetap berpegang pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam negara hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dedy Rohman kepada wartawan, pada Kamis 2 Juni 2026.

Ia menilai pemberitaan yang menggiring persepsi mengenai keterlibatan pihak tertentu berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, persepsi, ataupun spekulasi, melainkan harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," tegasnya.

Menurut Dedy, apabila dalam persidangan muncul fakta baru, hal tersebut memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya 

Namun, sambungnya,  proses tersebut harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

"KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi tekanan dari ruang publik," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya