Berita

Ilustrasi

Hukum

Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah, IDM: Jangan Bangun Opini di Kasus Bea Cukai

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. John mengatakan duit untuk Djaka diberikan dalam amplop berkode BC1.

Rincian uang untuk Djaka itu dibacakan jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

John awalnya membenarkan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.


Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

Munculnya pemberitaan yang mengaitkan sejumlah institusi negara dengan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Indonesia Developing Monitoring (IDM). 

Direktur Eksekutif Indonesia Developing Monitoring (IDM), Dedy Rohman, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang maupun suatu institusi dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pidana. 

Menurutnya, proses pembuktian dalam hukum pidana harus tetap berpegang pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam negara hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dedy Rohman kepada wartawan, pada Kamis 2 Juni 2026.

Ia menilai pemberitaan yang menggiring persepsi mengenai keterlibatan pihak tertentu berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, persepsi, ataupun spekulasi, melainkan harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," tegasnya.

Menurut Dedy, apabila dalam persidangan muncul fakta baru, hal tersebut memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya 

Namun, sambungnya,  proses tersebut harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

"KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi tekanan dari ruang publik," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya