Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Purbaya Bakal Tambah Anggaran Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

KAMIS, 02 JULI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi batas belanja pegawai daerah sekaligus membuka kemungkinan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan direlaksasi melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Langkah tersebut diharapkan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah.


"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Selain relaksasi, pemerintah juga tengah menyiapkan skema bantuan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30 persen dari APBD. Pembahasan mekanisme tersebut, kata Purbaya akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelasnya.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan diberikan. Menurutnya, skema tersebut masih dibahas dalam proses penyusunan APBN.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani juga mengatakan akan mendorong penguatan TKD pada 2026 untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang meningkat.

Sementara untuk tahun anggaran 2027, Askolani menyebut kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mulai memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan.

“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” jelas Askolani.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya