Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons langkah koalisi sipil Danantara Monitor yang melayangkan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) agar meninjau kembali posisi Indonesia menyusul kontroversi Pasal 50A UU P2SK.
Menurut Purbaya, kebijakan yang diterapkan Indonesia dalam menerbitkan surat utang khusus bukanlah hal baru. Sejumlah negara termasuk Singapura, yang pernah menjadi ketua FATF, memiliki aturan serupa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi modal publik untuk memenuhi pembiayaan nasional.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08