KASUS dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semestinya tidak berhenti pada siapa pemberi dan penerima suap. Yang lebih penting adalah membongkar jaringan di baliknya. Mulai dari rekening penampung, aliran dana, pengondisian barang impor, hingga dugaan upaya menghambat penyidikan.
Di titik inilah nama Heri Setiyono alias Heri Black layak mendapat perhatian lebih.
Dokumen perusahaan menunjukkan Heri merupakan Direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics. Di sisi lain, potongan rekening koran yang disebut telah disita KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) memperlihatkan adanya transaksi berulang dalam nilai besar yang berkaitan dengan nama Heri Setiyono.
Pertanyaan publik pun mengemuka. Jika rekening tersebut memang sudah menjadi barang bukti sejak awal penyidikan perkara Blueray Cargo, mengapa aliran dana yang berulang ke rekening pribadi Heri belum menjadi pintu utama untuk mengurai hubungan antara dirinya dengan perusahaan tersebut?
Heri memang berhak menyatakan hubungannya dengan Blueray hanya sebatas relasi bisnis. Namun dalam hukum pidana, pernyataan seseorang tidak otomatis menjadi kebenaran. Klaim itu harus diuji dengan alat bukti lain, mulai dari rekening koran, kontrak, invoice, dokumen kepabeanan, pembukuan perusahaan, hingga keterangan saksi lain.
Kalau memang murni hubungan bisnis, tentu semestinya ada dasar transaksi yang jelas. Ada kontrak, ada tagihan, ada pekerjaan yang bisa dibuktikan, ada pencatatan pajak, dan pembayaran lazimnya dilakukan melalui rekening perusahaan.
Sebaliknya, jika dana justru berkali-kali masuk ke rekening pribadi, pertanyaan hukumnya menjadi semakin penting. Dalam kapasitas apa uang itu diterima?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah KPK menggeledah rumah Heri Black dan memeriksa kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Bahkan KPK menyatakan telah meminta keterangan staf Heri terkait dugaan pengumpulan data yang diduga mengarah pada upaya menghambat penyidikan. Penyidik juga menegaskan seluruh keterangan masih akan dianalisis bersama barang bukti elektronik dan keterangan saksi lain untuk melihat ada tidaknya unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, posisi Heri tidak lagi sekadar berada di pinggiran perkara. Namanya sudah masuk dalam radar penyidikan.
Dalam hukum acara pidana, penggeledahan dan penyitaan bukan tindakan administratif biasa. Kedua langkah itu dilakukan karena penyidik menilai terdapat barang, dokumen, atau jejak yang berkaitan dengan pembuktian suatu perkara.
Karena itu, rangkaian penggeledahan rumah, penyitaan dokumen, pemeriksaan kontainer, hingga pemeriksaan orang-orang di sekitar Heri seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya mengurai peran setiap pihak dalam perkara Blueray Cargo.
Apakah Heri mengetahui rangkaian dugaan tindak pidana tersebut? Apakah ikut menikmati hasilnya? Atau justru memiliki peran lain yang masih terus didalami penyidik? Semua itu tentu harus dibuktikan.
Tak kalah penting adalah dugaan perintangan penyidikan. Pasal 21 UU Tipikor tidak hanya mengatur tindakan menghalangi penyidik secara fisik. Segala perbuatan yang bertujuan atau berdampak menghambat proses penyidikan juga dapat masuk dalam ruang lingkup pasal tersebut. Karena itu, dugaan pengumpulan informasi, pengondisian pihak tertentu, hingga upaya menyamarkan fakta layak diuji secara serius.
Namun perhatian penyidik semestinya tidak hanya berhenti pada dugaan obstruction of justice.
Apabila benar terdapat aliran dana dari rekening yang berkaitan dengan perkara Blueray menuju rekening pribadi Heri, maka aspek tersebut juga patut didalami. Sebab aliran uang sering kali menjadi petunjuk paling jelas untuk membaca relasi para pihak dalam suatu perkara korupsi.
Uang tidak pernah berdusta. Dari aliran dana dapat diketahui siapa berhubungan dengan siapa, kapan transaksi berlangsung, berapa nilainya, dan apakah transaksi itu memiliki dasar bisnis yang sah atau justru hanya kedok belaka.
Karena itu, apabila Heri meyakini seluruh transaksi tersebut sah, pembuktian paling sederhana adalah membuka seluruh dokumen pendukungnya. Mulai dari kontrak kerja, invoice, dokumen impor, pembukuan perusahaan, laporan pajak, hingga arus transaksi rekening perusahaan maupun rekening pribadi.
Sebaliknya, apabila dasar transaksi itu tidak memadai, maka penyidik memiliki alasan kuat untuk menelusurinya lebih jauh. Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan memastikan seluruh mata rantai perkara benar-benar terungkap.
KPK sendiri telah menyatakan akan membuktikan perkara ini secara komprehensif dan tidak hanya bergantung pada satu saksi. Komitmen tersebut patut diwujudkan melalui penelusuran menyeluruh terhadap seluruh alat bukti, termasuk rekening koran, dokumen perusahaan, hasil penggeledahan, pemeriksaan kontainer, barang bukti elektronik, dan keterangan para saksi.
Jika itu dilakukan secara konsisten, publik akan memperoleh jawaban yang terang.
Sebaliknya, apabila aliran dana yang telah diketahui sejak awal penyidikan justru tidak menjadi fokus pendalaman, pertanyaan publik akan terus bergema: mengapa rekening yang diduga memperlihatkan transaksi berulang ke rekening pribadi seseorang yang berada dalam pusaran perkara belum dijadikan pintu masuk utama untuk membongkar jaringan yang lebih besar?
Pada akhirnya, perkara korupsi tidak hanya soal uang suap yang berpindah tangan. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap jaringan yang membuat praktik itu dapat berlangsung, disamarkan, bahkan diduga dipertahankan setelah perkara mulai terungkap. Di situlah sesungguhnya ujian terbesar penyidikan berada.