Berita

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Soroti Pendapatan Ojol yang Malah Turun Setelah Potongan Aplikasi 8 Persen Berlaku

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. 

Meski porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen, banyak mitra pengemudi mengaku penghasilannya justru menurun akibat penyesuaian tarif oleh perusahaan aplikasi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak merugikan pengemudi.


Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Cucun, penurunan tarif justru membuat manfaat kebijakan lebih banyak dirasakan oleh konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah. Karena itu, diperlukan regulasi lanjutan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun praktik yang merugikan pengemudi.

"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan skema pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap menjadi komitmen bersama yang harus dijalankan seluruh pihak.

"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan karena tarif perjalanan yang ditetapkan perusahaan aplikasi justru mengalami penurunan, sehingga pendapatan bersih yang diterima tidak bertambah, bahkan berkurang.


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya