Berita

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Soroti Pendapatan Ojol yang Malah Turun Setelah Potongan Aplikasi 8 Persen Berlaku

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. 

Meski porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen, banyak mitra pengemudi mengaku penghasilannya justru menurun akibat penyesuaian tarif oleh perusahaan aplikasi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak merugikan pengemudi.


Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Cucun, penurunan tarif justru membuat manfaat kebijakan lebih banyak dirasakan oleh konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah. Karena itu, diperlukan regulasi lanjutan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun praktik yang merugikan pengemudi.

"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan skema pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap menjadi komitmen bersama yang harus dijalankan seluruh pihak.

"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan karena tarif perjalanan yang ditetapkan perusahaan aplikasi justru mengalami penurunan, sehingga pendapatan bersih yang diterima tidak bertambah, bahkan berkurang.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya