Berita

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Soroti Pendapatan Ojol yang Malah Turun Setelah Potongan Aplikasi 8 Persen Berlaku

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. 

Meski porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen, banyak mitra pengemudi mengaku penghasilannya justru menurun akibat penyesuaian tarif oleh perusahaan aplikasi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak merugikan pengemudi.


Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Cucun, penurunan tarif justru membuat manfaat kebijakan lebih banyak dirasakan oleh konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah. Karena itu, diperlukan regulasi lanjutan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun praktik yang merugikan pengemudi.

"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan skema pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap menjadi komitmen bersama yang harus dijalankan seluruh pihak.

"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan karena tarif perjalanan yang ditetapkan perusahaan aplikasi justru mengalami penurunan, sehingga pendapatan bersih yang diterima tidak bertambah, bahkan berkurang.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya