Berita

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Soroti Pendapatan Ojol yang Malah Turun Setelah Potongan Aplikasi 8 Persen Berlaku

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. 

Meski porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen, banyak mitra pengemudi mengaku penghasilannya justru menurun akibat penyesuaian tarif oleh perusahaan aplikasi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak merugikan pengemudi.


Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Cucun, penurunan tarif justru membuat manfaat kebijakan lebih banyak dirasakan oleh konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah. Karena itu, diperlukan regulasi lanjutan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun praktik yang merugikan pengemudi.

"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan skema pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap menjadi komitmen bersama yang harus dijalankan seluruh pihak.

"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan karena tarif perjalanan yang ditetapkan perusahaan aplikasi justru mengalami penurunan, sehingga pendapatan bersih yang diterima tidak bertambah, bahkan berkurang.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya