Berita

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Soroti Pendapatan Ojol yang Malah Turun Setelah Potongan Aplikasi 8 Persen Berlaku

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan kebijakan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi. 

Meski porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen, banyak mitra pengemudi mengaku penghasilannya justru menurun akibat penyesuaian tarif oleh perusahaan aplikasi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak merugikan pengemudi.


Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Cucun, penurunan tarif justru membuat manfaat kebijakan lebih banyak dirasakan oleh konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah. Karena itu, diperlukan regulasi lanjutan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun praktik yang merugikan pengemudi.

"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan skema pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap menjadi komitmen bersama yang harus dijalankan seluruh pihak.

"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan karena tarif perjalanan yang ditetapkan perusahaan aplikasi justru mengalami penurunan, sehingga pendapatan bersih yang diterima tidak bertambah, bahkan berkurang.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya