Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hingga Anggota DPRD Riau

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai hingga anggota DPRD Provinsi Riau mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran (TA) 2025.

"Hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid," ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau

Keenam saksi yang dipanggil, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Netti Ferawati selaku mengurus rumah tangga, Suyadi selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari PDIP, dan Siti Aisyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari PKB.


Sebelumnya, pada Senin, 13 April 2026, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung 3 November 2025, yang menjerat sejumlah pejabat utama di Pemprov Riau. Seorang tersangka dimaksud, yakni Marjani selaku ajudan Gubernur Riau.

Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan fee bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Gubernur Riau, Abdul Wahid menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan tersebut dikenal dengan istilah "jatah preman".

Kesepakatan kemudian dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.

KPK mengungkap aliran dana secara bertahap yang berujung pada penerimaan oleh Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul uang Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Namun, dana yang benar-benar diterima oleh Marjani hanya sebesar Rp950 juta untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.

Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.

Dalam fase ini juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.

Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut akhirnya diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya, atau sekitar Rp1,4 miliar.

Sehari setelah penyerahan itu, tepatnya 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.

Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya