Berita

Ilustrasi sidang DKPP. (Foto: RMOL)

Politik

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

KAMIS, 02 JULI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disorot Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.

Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta. Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujar Indrajaya, Kamis, 2 Juli 2026.


Ia menegaskan persoalan ini tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran. Menurutnya, terdapat dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama setiap penyelenggara negara.

Indrajaya juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter tersebut. Dalam sidang, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan dalam penerbangan tersebut terdapat dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, dan pihak lainnya.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.

Menurutnya, pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya menjadi penafsir aturan. Ia menilai penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menghadirkan persoalan kepantasan yang serius.

Indrajaya menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” katanya.

Politisi PKB itu juga meminta peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkas Indrajaya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya