Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kondisi infrastruktur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang dinilai belum sebanding dengan besarnya potensi ekonomi daerah tersebut sebagai salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berkaitan dengan proyek-proyek daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurut Budi, sekitar 50 persen wilayah Kabupaten Kuansing merupakan kawasan perkebunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 hingga 70 persen merupakan perkebunan kelapa sawit dengan prospek menghasilkan sekitar 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau senilai sekitar Rp2,7 miliar.
Meski memiliki potensi ekonomi yang besar dari sektor perkebunan sawit, KPK mencatat kondisi infrastruktur di Kabupaten Kuansing masih menjadi pekerjaan rumah.
"Dari sisi infrastruktur, masih ada sekitar 38 persen hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
KPK menilai dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek daerah menjadi perhatian karena berpotensi berdampak langsung terhadap pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk penyediaan infrastruktur di Kabupaten Kuansing.
Untuk itu kata Budi, adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.
"Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, menunjukkan bahwa upaya penindakan harus dilakukan secara paralel dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terus berulang," terang Budi.
Budi menjelaskan, penindakan terhadap dugaan korupsi di Pemkab Kuansing juga menjadi sinyal dari instrumen pencegahan korupsi yang selama ini dimiliki KPK melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Berdasarkan hasil pemantauan KPK, nilai MCSP Pemkab Kuansing pada 2025 masih berada di Zona Merah.
Budi mengungkapkan, skor MCSP Kabupaten Kuansing pada 2025 hanya mencapai 63,84 poin, atau turun 8,13 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
"Terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa, yang hanya memperoleh skor 45," ujar Budi.
Selain MCSP, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Kuansing. Menurut Budi, hasil survei tersebut belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Nilai SPI Pemkab Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
"Hal tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak terus berulang," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan Kabupaten Kuansing selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur, tradisi yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.
"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing," pungkas Budi.