Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Suap Kuansing "Naik Kelas", dari Pajero ke Land Cruiser Meski Dicicil 5 Tahun

RABU, 01 JULI 2026 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut mengalami "kenaikan kelas".

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya dua peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian kendaraan kepada Suhardiman Amby (SA) yang kini menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030.

Peristiwa pertama diduga terjadi saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain (ZKN) diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.


"ZKN juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut KPK, pembelian kendaraan tersebut tidak dilakukan secara tunai. Mobil Pajero Sport Dakar itu juga dibeli menggunakan fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Taufik menjelaskan, keterlibatan Ardiles tidak berhenti pada proses pembelian kendaraan. Penyidik menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar tetap memperoleh jabatan sekaligus berharap perusahaan yang dipimpinnya terus memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Taufik.

KPK kemudian mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diperoleh Ardiles setelah membantu proses tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek pada beberapa organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing sepanjang 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Penyidik kemudian menemukan dugaan praktik serupa kembali terjadi ketika Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025.

Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan itu diduga hanya dipenuhi oleh Zulkarnain.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Seperti pembelian kendaraan sebelumnya, mobil mewah tersebut juga tidak dibeli secara tunai.

KPK mengungkapkan, kendaraan itu diperoleh melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun. Karena kemampuan keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan memperoleh pembiayaan kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar, proses pengajuan kredit menggunakan identitas Ardiles.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'," jelas Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti cara pembelian kedua kendaraan yang sama-sama menggunakan fasilitas kredit. Menurut Taufik, pola tersebut diduga bukan sekadar pilihan pembiayaan, tetapi menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," terang Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). 

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Juli 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya