Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Suap Kuansing "Naik Kelas", dari Pajero ke Land Cruiser Meski Dicicil 5 Tahun

RABU, 01 JULI 2026 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut mengalami "kenaikan kelas".

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya dua peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian kendaraan kepada Suhardiman Amby (SA) yang kini menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030.

Peristiwa pertama diduga terjadi saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain (ZKN) diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.


"ZKN juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut KPK, pembelian kendaraan tersebut tidak dilakukan secara tunai. Mobil Pajero Sport Dakar itu juga dibeli menggunakan fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Taufik menjelaskan, keterlibatan Ardiles tidak berhenti pada proses pembelian kendaraan. Penyidik menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar tetap memperoleh jabatan sekaligus berharap perusahaan yang dipimpinnya terus memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Taufik.

KPK kemudian mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diperoleh Ardiles setelah membantu proses tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek pada beberapa organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing sepanjang 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Penyidik kemudian menemukan dugaan praktik serupa kembali terjadi ketika Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025.

Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan itu diduga hanya dipenuhi oleh Zulkarnain.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Seperti pembelian kendaraan sebelumnya, mobil mewah tersebut juga tidak dibeli secara tunai.

KPK mengungkapkan, kendaraan itu diperoleh melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun. Karena kemampuan keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan memperoleh pembiayaan kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar, proses pengajuan kredit menggunakan identitas Ardiles.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'," jelas Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti cara pembelian kedua kendaraan yang sama-sama menggunakan fasilitas kredit. Menurut Taufik, pola tersebut diduga bukan sekadar pilihan pembiayaan, tetapi menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," terang Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). 

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Juli 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya