Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Kuansing Diduga Minta Toyota Land Cruiser untuk Kursi Sekda

RABU, 01 JULI 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada para peserta seleksi jabatan Sekda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula setelah Pemkab Kuansing membuka proses lelang jabatan Sekda pada April 2025.


"Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Terdapat dua orang calon, yaitu FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan ZKN (Zulkarnain) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam proses seleksi tersebut, penyidik KPK menduga Suhardiman kemudian meminta syarat berupa sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom yang berada di wilayah Jabodetabek. Nilai kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Namun pembelian kendaraan tidak dilakukan secara tunai. KPK mengungkap mobil tersebut dibeli melalui fasilitas pembiayaan atau kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," jelas Achmad.

Dalam proses pembelian kendaraan itu, KPK juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta. Taufik mengungkapkan, kondisi keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut.

"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan bentuk suap kepada Suhardiman agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Laporan itu ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan dan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya