Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Kuansing Diduga Minta Toyota Land Cruiser untuk Kursi Sekda

RABU, 01 JULI 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada para peserta seleksi jabatan Sekda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula setelah Pemkab Kuansing membuka proses lelang jabatan Sekda pada April 2025.


"Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Terdapat dua orang calon, yaitu FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan ZKN (Zulkarnain) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam proses seleksi tersebut, penyidik KPK menduga Suhardiman kemudian meminta syarat berupa sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom yang berada di wilayah Jabodetabek. Nilai kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Namun pembelian kendaraan tidak dilakukan secara tunai. KPK mengungkap mobil tersebut dibeli melalui fasilitas pembiayaan atau kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," jelas Achmad.

Dalam proses pembelian kendaraan itu, KPK juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta. Taufik mengungkapkan, kondisi keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut.

"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan bentuk suap kepada Suhardiman agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Laporan itu ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan dan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya