Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Identitas 5 dari 10 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Istri Kedua Bupati Kuansing

RABU, 01 JULI 2026 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara lengkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.


Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim KPK bergerak melakukan OTT pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang di Kabupaten Kuansing dan wilayah Jabodetabek.

Dari 10 orang yang diamankan, 5 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing, Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Julhensa (JL) selaku pihak swasta, dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, dua orang yang sebelumnya masih dalam pencarian akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya adalah Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, dan Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jabatan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga memperoleh barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai instrumen penyuapan dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

"Serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," terang Taufik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Dalam perkara tersebut, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap ketiga tersangka, KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK .



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya