Berita

Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Nilai Ekonomi Karbon Harus Sejalan dengan Penurunan Emisi Nyata

RABU, 01 JULI 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perdagangan karbon di Indonesia diharapkan tidak menjadi legitimasi bagi industri untuk tetap menghasilkan emisi tinggi tanpa melakukan transformasi menuju energi bersih.

Menurut Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky, pengurangan emisi karbon harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam tata kelola energi, industri, dan aktivitas ekonomi, bukan sekadar menjadi slogan lingkungan atau peluang bisnis baru.

"Pengurangan emisi karbon bukan isu pinggiran, melainkan menyangkut udara yang kita hirup, energi yang kita pakai, biaya hidup masyarakat, daya saing industri, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan karbon harus terasa dalam perubahan nyata di lapangan," kata Dzulfikar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2026.


Executive Director Citra Wisesa Energi itu menjelaskan, emisi karbon berasal dari berbagai aktivitas manusia, mulai dari pembakaran bahan bakar fosil, penggunaan listrik, transportasi, industri, hingga produksi pangan dan pola konsumsi yang tidak efisien.

Jika tidak dikendalikan, emisi akan memperparah pemanasan global, menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko bencana iklim, serta berdampak pada kualitas hidup masyarakat.

Ia menilai target Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030 hanya dapat tercapai melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan berkeadilan.

"Jangan sampai masyarakat diminta hemat listrik, mengurangi sampah, menanam pohon, dan memakai transportasi publik, tetapi pada saat yang sama tata kelola energi dan industri tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

Dzulfikar menyoroti struktur energi nasional yang masih didominasi energi fosil. Berdasarkan data Kementerian ESDM, bauran energi primer Indonesia pada 2024 masih didominasi batu bara sebesar 40,37 persen, disusul minyak bumi 28,82 persen dan gas bumi 16,17 persen. Sementara porsi energi baru terbarukan baru mencapai 14,65 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perdagangan karbon tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi lambatnya transisi energi.

"Selama energi fosil masih dominan, perdagangan karbon tidak boleh dipakai untuk menciptakan kesan seolah-olah transisi energi sudah selesai. Pasar karbon harus mendorong perubahan struktur energi, bukan menjadi selimut hijau untuk mempertahankan ketergantungan pada batu bara, minyak, dan gas," ujarnya.

Ia mengakui perdagangan karbon dapat menjadi instrumen pembiayaan iklim sekaligus mendorong penurunan emisi. Namun, mekanisme tersebut hanya efektif jika didahului upaya nyata mengurangi emisi di sumbernya.

"Jual beli karbon jangan berubah menjadi izin baru untuk tetap mencemari. Offset karbon hanya masuk akal jika didahului pengurangan emisi langsung. Kurangi dulu emisinya, benahi proses produksinya, tingkatkan efisiensi energi, gunakan energi yang lebih bersih, baru bicara kompensasi karbon," katanya.

Dzulfikar juga menyoroti pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik yang telah berjalan sejak 2023. Menurutnya, keberhasilan skema tersebut tidak dapat diukur dari besarnya nilai transaksi karbon semata.

"Ukuran yang paling penting adalah apakah intensitas emisi pembangkit turun, apakah efisiensi meningkat, apakah bauran energi bersih naik, dan apakah ketergantungan pada pembangkit tinggi emisi benar-benar dikurangi," jelasnya.

Terkait rencana pemerintah meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, Dzulfikar berharap sistem tersebut menjadi instrumen pengawasan yang kredibel, transparan, dan mampu mencegah praktik manipulasi kredit karbon.

Potensi ekonomi perdagangan karbon yang diperkirakan mencapai ribuan triliun Rupiah tersebut juga diharapkan tidak boleh menjadi tujuan utama. Sebab yang paling penting adalah memastikan penurunan emisi benar-benar terjadi, proyek karbon terverifikasi, masyarakat memperoleh manfaat, serta tidak ada praktik greenwashing maupun manipulasi klaim karbon.

Di akhir pernyataannya, Dzulfikar menegaskan pengurangan emisi karbon hanya akan berhasil jika pemerintah, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial menjalankan peran masing-masing secara konsisten.

"Solusi iklim tidak bisa hanya diserahkan kepada satu pihak. Pemerintah harus membuat aturan yang tegas dan konsisten dan industri harus menghitung dan menurunkan emisinya secara nyata," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya