Berita

Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Nilai Ekonomi Karbon Harus Sejalan dengan Penurunan Emisi Nyata

RABU, 01 JULI 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perdagangan karbon di Indonesia diharapkan tidak menjadi legitimasi bagi industri untuk tetap menghasilkan emisi tinggi tanpa melakukan transformasi menuju energi bersih.

Menurut Ketua Pembina Yayasan Sihatihat Sanjaya Center, Dzulfikar Rezky, pengurangan emisi karbon harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam tata kelola energi, industri, dan aktivitas ekonomi, bukan sekadar menjadi slogan lingkungan atau peluang bisnis baru.

"Pengurangan emisi karbon bukan isu pinggiran, melainkan menyangkut udara yang kita hirup, energi yang kita pakai, biaya hidup masyarakat, daya saing industri, dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan karbon harus terasa dalam perubahan nyata di lapangan," kata Dzulfikar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2026.


Executive Director Citra Wisesa Energi itu menjelaskan, emisi karbon berasal dari berbagai aktivitas manusia, mulai dari pembakaran bahan bakar fosil, penggunaan listrik, transportasi, industri, hingga produksi pangan dan pola konsumsi yang tidak efisien.

Jika tidak dikendalikan, emisi akan memperparah pemanasan global, menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko bencana iklim, serta berdampak pada kualitas hidup masyarakat.

Ia menilai target Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030 hanya dapat tercapai melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan berkeadilan.

"Jangan sampai masyarakat diminta hemat listrik, mengurangi sampah, menanam pohon, dan memakai transportasi publik, tetapi pada saat yang sama tata kelola energi dan industri tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

Dzulfikar menyoroti struktur energi nasional yang masih didominasi energi fosil. Berdasarkan data Kementerian ESDM, bauran energi primer Indonesia pada 2024 masih didominasi batu bara sebesar 40,37 persen, disusul minyak bumi 28,82 persen dan gas bumi 16,17 persen. Sementara porsi energi baru terbarukan baru mencapai 14,65 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perdagangan karbon tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi lambatnya transisi energi.

"Selama energi fosil masih dominan, perdagangan karbon tidak boleh dipakai untuk menciptakan kesan seolah-olah transisi energi sudah selesai. Pasar karbon harus mendorong perubahan struktur energi, bukan menjadi selimut hijau untuk mempertahankan ketergantungan pada batu bara, minyak, dan gas," ujarnya.

Ia mengakui perdagangan karbon dapat menjadi instrumen pembiayaan iklim sekaligus mendorong penurunan emisi. Namun, mekanisme tersebut hanya efektif jika didahului upaya nyata mengurangi emisi di sumbernya.

"Jual beli karbon jangan berubah menjadi izin baru untuk tetap mencemari. Offset karbon hanya masuk akal jika didahului pengurangan emisi langsung. Kurangi dulu emisinya, benahi proses produksinya, tingkatkan efisiensi energi, gunakan energi yang lebih bersih, baru bicara kompensasi karbon," katanya.

Dzulfikar juga menyoroti pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik yang telah berjalan sejak 2023. Menurutnya, keberhasilan skema tersebut tidak dapat diukur dari besarnya nilai transaksi karbon semata.

"Ukuran yang paling penting adalah apakah intensitas emisi pembangkit turun, apakah efisiensi meningkat, apakah bauran energi bersih naik, dan apakah ketergantungan pada pembangkit tinggi emisi benar-benar dikurangi," jelasnya.

Terkait rencana pemerintah meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, Dzulfikar berharap sistem tersebut menjadi instrumen pengawasan yang kredibel, transparan, dan mampu mencegah praktik manipulasi kredit karbon.

Potensi ekonomi perdagangan karbon yang diperkirakan mencapai ribuan triliun Rupiah tersebut juga diharapkan tidak boleh menjadi tujuan utama. Sebab yang paling penting adalah memastikan penurunan emisi benar-benar terjadi, proyek karbon terverifikasi, masyarakat memperoleh manfaat, serta tidak ada praktik greenwashing maupun manipulasi klaim karbon.

Di akhir pernyataannya, Dzulfikar menegaskan pengurangan emisi karbon hanya akan berhasil jika pemerintah, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial menjalankan peran masing-masing secara konsisten.

"Solusi iklim tidak bisa hanya diserahkan kepada satu pihak. Pemerintah harus membuat aturan yang tegas dan konsisten dan industri harus menghitung dan menurunkan emisinya secara nyata," pungkasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya