Berita

Fitur TikTok Live Shopping. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

RABU, 01 JULI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh persiapan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce telah rampung. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Melalui aturan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. 

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai marketplace untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

"Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap," ujar Inge dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026.

Selain berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace, DJP juga memastikan sistem internal telah siap terhubung dengan sistem masing-masing platform digital.

"Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap," kata Inge.

Inge mengungkapkan, DJP bahkan telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce guna membahas kesiapan teknis penerapan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, ia masih belum mengungkapkan nama-nama marketplace yang akan resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi," kata Inge.

Menurut Inge, implementasi kebijakan kini hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini," pungkas Inge.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya