Berita

Fitur TikTok Live Shopping. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

RABU, 01 JULI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh persiapan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce telah rampung. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Melalui aturan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. 

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai marketplace untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

"Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap," ujar Inge dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026.

Selain berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace, DJP juga memastikan sistem internal telah siap terhubung dengan sistem masing-masing platform digital.

"Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap," kata Inge.

Inge mengungkapkan, DJP bahkan telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce guna membahas kesiapan teknis penerapan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, ia masih belum mengungkapkan nama-nama marketplace yang akan resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi," kata Inge.

Menurut Inge, implementasi kebijakan kini hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini," pungkas Inge.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya