Berita

Fitur TikTok Live Shopping. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

RABU, 01 JULI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh persiapan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce telah rampung. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Melalui aturan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. 

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai marketplace untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

"Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap," ujar Inge dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026.

Selain berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace, DJP juga memastikan sistem internal telah siap terhubung dengan sistem masing-masing platform digital.

"Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap," kata Inge.

Inge mengungkapkan, DJP bahkan telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce guna membahas kesiapan teknis penerapan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, ia masih belum mengungkapkan nama-nama marketplace yang akan resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi," kata Inge.

Menurut Inge, implementasi kebijakan kini hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini," pungkas Inge.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya