Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Jalan Tengah Escrow Umrah

RABU, 01 JULI 2026 | 00:01 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

DI dunia kedokteran ada satu prinsip sederhana bahwa obat yang baik bukan hanya mampu membunuh penyakit, tapi juga tak membunuh pasien. Prinsip itu tampaknya juga layak dipakai ketika kita membicarakan gagasan penggunaan “escrow account” dalam industri umrah. Tujuannya sangat mulia yakni melindungi dana jemaah agar tidak lagi menjadi korban penipuan.

Namun begitu gagasan itu dipublikasikan, sebagian pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) justru bereaksi keras. Grup-grup WhatsApp para pelaku industri mendadak ramai. Ada yang mendukung. Tidak sedikit yang menolak. Bahkan ada yang merasa seluruh PPIU sedang dicap sebagai “bandit” hanya karena ulah segelintir pelaku nakal.

Perdebatan itu bermula dari sebuah langkah yang sebenarnya patut diapresiasi. Di sela penyelenggaraan International Islamic Expo 2026 di Jakarta, tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yaitu Kias Travel, Arfa Tours, dan Rahmah Travel,  menandatangani kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerapkan “Escrow Account”.


Melalui rekening penampungan yang menempatkan bank sebagai pihak ketiga pengelola dana jemaah itu, dana yang disetor calon jemaah tak langsung dapat digunakan oleh biro perjalanan, melainkan baru dicairkan sesuai pemenuhan tahapan atau layanan yang telah disepakati.

Itulah satu langkah ikhtiar memperkuat perlindungan dana jemaah dari penipuan umrah. Namun, di sinilah diskusi menjadi menarik. Sebab persoalannya ternyata bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap “escrow”. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana melindungi jemaah tanpa mematikan industri yang justru selama ini melayani jutaan tamu Allah.

Indonesia memang punya luka panjang dalam penyelenggaraan umrah. First Travel menjadi simbol paling besar. Lebih dari 63 ribu calon jemaah gagal berangkat. Kerugian mencapai sekitar Rp900 miliar. Tahun ini publik kembali dikejutkan kasus Hanania Travel yang menyebabkan 2.500 jemaah gagal berangkat dengan dugaan kerugian sekitar Rp100 miliar.

Dua peristiwa penipuan umrah itu cukup untuk mengatakan bahwa sistem memang membutuhkan pembenahan. Tetapi apakah jawabannya cukup dengan “escrow account”?

Bagi masyarakat awam, “escrow” terdengar sangat masuk akal. Dana jemaah disimpan dahulu oleh bank. Travel baru menerima pembayaran setelah seluruh layanan selesai. Secara teori, memang hampir mustahil biro perjalanan membawa kabur uang jemaah.

Masalahnya muncul ketika teori bertemu kenyataan bisnis. Dalam praktiknya, biro perjalanan justru harus membayar berbagai komponen jauh sebelum keberangkatan. Tiket pesawat harus dibeli lebih dahulu. Hotel harus dibayar di muka.

Visa, katering, transportasi, “ground handling”, hingga berbagai biaya operasional lainnya semuanya membutuhkan uang tunai sejak awal. Bila seluruh dana jemaah masih tertahan di rekening “escrow” sampai jamaah pulang, dari mana biaya operasional itu harus ditutup?

Di sinilah muncul istilah yang berkali-kali diulang para pelaku usaha yaitu “cash flow”. Arus kas adalah darah dalam tubuh perusahaan. Perusahaan bisa saja memiliki aset besar dan laba tinggi, tetapi tetap kolaps bila arus kasnya tersumbat. Bahkan perusahaan kelas dunia pun bisa bangkrut bukan karena rugi, melainkan karena kehabisan likuiditas.

Karena itulah sebagian PPIU mengkhawatirkan apabila “escrow” diwajibkan secara kaku. Mereka khawatir hanya perusahaan bermodal sangat besar yang mampu bertahan, sedangkan biro perjalanan kecil yang selama ini sehat dan taat aturan justru akan kesulitan memperoleh modal kerja.

Kekhawatiran ini tak boleh dianggap membela pelaku nakal. Justru di sinilah letak kedewasaan membuat kebijakan. Regulasi yang baik tak boleh lahir hanya karena kemarahan terhadap satu kasus. Dalam ilmu kebijakan publik dikenal istilah “regulatory impact assessment”, mengukur dampak sebuah aturan terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Kalau semua rumah dipasangi jeruji besi karena ada pencuri, mungkin kita memang lebih aman. Tetapi jangan sampai rumah itu sendiri berubah menjadi penjara bagi penghuninya.

Lalu bagaimana jalan keluarnya? Menurut hemat saya, yang perlu diwajibkan bukanlah satu model “escrow” yang kaku, melainkan perlindungan dana jemaah. Cara mencapainya bisa beragam.

Model pertama adalah “escrow” bertahap (“milestone escrow”). Dana tidak seluruhnya ditahan hingga jamaah pulang. Misalnya, sebagian dana dicairkan setelah tiket benar-benar diterbitkan, sebagian lagi setelah visa keluar, sebagian ketika hotel telah dikonfirmasi, dan sisanya setelah jamaah kembali ke Tanah Air.

Model kedua adalah penggunaan escrow hanya untuk komponen yang memang berisiko tinggi, sedangkan komponen lain dapat dibayar sesuai bukti transaksi yang diverifikasi bank. Dengan cara ini, bank tetap mengawasi penggunaan dana, tetapi travel memperoleh likuiditas untuk menjalankan operasional.

Model ketiga adalah penerapan berbasis tingkat risiko. PPIU yang baru berdiri, pernah mendapat sanksi, atau memiliki rasio kesehatan keuangan tertentu dapat diwajibkan menggunakan “escrow” penuh. Sebaliknya, PPIU yang telah bertahun-tahun terbukti sehat, diaudit berkala, serta punya modal memadai bisa memperoleh skema yang lebih fleksibel.

Pendekatan seperti ini jauh lebih adil ketimbang memperlakukan seluruh perusahaan dengan ukuran yang sama.

Di banyak negara, regulator modern memang mulai meninggalkan pendekatan “one size fits all”. Mereka lebih memilih “risk-based regulation” atau pengawasan berdasarkan tingkat risiko. Yang berisiko tinggi diawasi lebih ketat. Yang rekam jejaknya baik diberi insentif agar terus menjaga reputasinya.

Selain “escrow”, masih banyak instrumen perlindungan lain yang dapat dipadukan. Misalnya kewajiban memiliki rekening terpisah untuk dana jemaah, audit independen setiap tahun, pelaporan keuangan secara digital kepada regulator, asuransi perlindungan konsumen, hingga sistem peringkat kesehatan PPIU yang dapat diakses publik.

Dengan demikian, perlindungan tidak hanya bergantung pada satu instrumen. Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menerima kenyataan bahwa zaman telah berubah. Kepercayaan publik tidak lagi cukup dibangun dengan slogan “amanah”. Ia harus dibuktikan melalui sistem.

Dunia perbankan sudah mengenal “know your customer”. Pasar modal mengenal kustodian. Notaris mengenal rekening penampungan. Maka bukan hal yang berlebihan apabila industri umrah juga mulai bergerak menuju tata kelola yang lebih transparan.

Kepercayaan hari ini tidak lagi lahir hanya dari niat baik, tetapi dari mekanisme yang membuat orang baik tetap dipercaya dan orang jahat sulit berbuat curang.

Pada akhirnya, tujuan kita sebenarnya sama. Tidak ada PPIU yang waras ingin industri ini dipenuhi penipu. Tidak ada jemaah yang ingin keberangkatan ibadahnya berubah menjadi laporan polisi.

Karena itu, janganlah perdebatan “escrow” berubah menjadi pertarungan antara pelaku usaha dan konsumen. Keduanya justru berada di perahu yang sama. Jemaah membutuhkan travel yang sehat. Travel membutuhkan kepercayaan jemaah. Negara membutuhkan industri yang tumbuh sekaligus bersih.

Mungkin yang harus kita cari bukan kemenangan satu pihak, melainkan desain yang membuat semua pihak merasa terlindungi. Sebab tata kelola terbaik bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling mampu menjaga keseimbangan antara amanah dan keberlangsungan usaha.

Menutup celah penipuan memang wajib. Tetapi jangan sampai kita menutup lubang tikus dengan membendung seluruh sungai.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya