Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

SELASA, 30 JUNI 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah pada penutupan perdagangan akhir bulan, Selasa 30 Juni 2026 sore.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks ditutup anjlok 177,5 poin atau 3,05 persen ke level 5.643.

Di sepanjang perdagangan hari ini, indeks terus tertekan ke zona merah dengan level terendah mencapai 5.638 dan tertinggi di 5.811.


Sebanyak 564 saham tercatat melemah, 136 saham menguat, sementara 99 saham lainnya bergerak stagnan.

Aktivitas perdagangan sore ini terpantau cukup tinggi. Nilai transaksi mencapai Rp15 triliun dengan volume perdagangan sebanyak 22 miliar saham. Sementara frekuensi transaksi tercatat mencapai 1,6 juta kali dengan kapitalisasi pasar menyusut Rp9.919 triliun.

Sementara itu, nilai tukar Rupiah ikut melemah ke posisi Rp17.907 per Dolar Amerika Serikat.

Mengutip data Bloomberg, mata uang Garuda itu anjlok 56 poin atau 0,31 persen dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan sentimen tersebut dipengaruhi oleh perlindungan yang diberikan negara terhadap investor surat utang khusus Danantara yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

"Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi," kata Ibrahim dalam risetnya.

Untuk diketahui UUP2SK menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya