Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

SELASA, 30 JUNI 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah pada penutupan perdagangan akhir bulan, Selasa 30 Juni 2026 sore.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks ditutup anjlok 177,5 poin atau 3,05 persen ke level 5.643.

Di sepanjang perdagangan hari ini, indeks terus tertekan ke zona merah dengan level terendah mencapai 5.638 dan tertinggi di 5.811.


Sebanyak 564 saham tercatat melemah, 136 saham menguat, sementara 99 saham lainnya bergerak stagnan.

Aktivitas perdagangan sore ini terpantau cukup tinggi. Nilai transaksi mencapai Rp15 triliun dengan volume perdagangan sebanyak 22 miliar saham. Sementara frekuensi transaksi tercatat mencapai 1,6 juta kali dengan kapitalisasi pasar menyusut Rp9.919 triliun.

Sementara itu, nilai tukar Rupiah ikut melemah ke posisi Rp17.907 per Dolar Amerika Serikat.

Mengutip data Bloomberg, mata uang Garuda itu anjlok 56 poin atau 0,31 persen dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan sentimen tersebut dipengaruhi oleh perlindungan yang diberikan negara terhadap investor surat utang khusus Danantara yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

"Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi," kata Ibrahim dalam risetnya.

Untuk diketahui UUP2SK menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya