Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

SELASA, 30 JUNI 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah pada penutupan perdagangan akhir bulan, Selasa 30 Juni 2026 sore.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks ditutup anjlok 177,5 poin atau 3,05 persen ke level 5.643.

Di sepanjang perdagangan hari ini, indeks terus tertekan ke zona merah dengan level terendah mencapai 5.638 dan tertinggi di 5.811.


Sebanyak 564 saham tercatat melemah, 136 saham menguat, sementara 99 saham lainnya bergerak stagnan.

Aktivitas perdagangan sore ini terpantau cukup tinggi. Nilai transaksi mencapai Rp15 triliun dengan volume perdagangan sebanyak 22 miliar saham. Sementara frekuensi transaksi tercatat mencapai 1,6 juta kali dengan kapitalisasi pasar menyusut Rp9.919 triliun.

Sementara itu, nilai tukar Rupiah ikut melemah ke posisi Rp17.907 per Dolar Amerika Serikat.

Mengutip data Bloomberg, mata uang Garuda itu anjlok 56 poin atau 0,31 persen dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan sentimen tersebut dipengaruhi oleh perlindungan yang diberikan negara terhadap investor surat utang khusus Danantara yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). 

"Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi," kata Ibrahim dalam risetnya.

Untuk diketahui UUP2SK menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya memberikan perlindungan hukum, aturan baru itu juga mengatur data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya