Berita

Sekolah Rakyat. (Foto: Istimewa)

Publika

Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat:

Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:40 WIB

PENUGASAN taruna Akademi Militer (Akmil) untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer. 

Alih-alih memperkuat institusi sipil dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Ini adalah preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan melulu oleh militer. 

Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial-ekonomi. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan pedagogis, humanistik, dan partisipatif yang bertumpu pada ilmu pendidikan, psikologi perkembangan, voluntarisme sosial, dan pemberdayaan masyarakat. 


Tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer dalam proses tersebut. Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer. Negara seharusnya tidak mengaburkan cara pandang tersebut.

Dalam negara demokrasi, profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif, bukan dari luasnya keterlibatan dalam urusan sipil. 

Ketika taruna Akmil dilibatkan dalam program pendidikan sipil, persoalannya bukan terletak pada kapasitas pribadi para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah yang berada di luar mandat konstitusionalnya. Normalisasi semacam ini perlahan membangun persepsi bahwa setiap persoalan sipil memerlukan solusi militer.

Dalam beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan yang semakin kuat untuk menempatkan TNI dalam berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik, hingga Pendidikan, dengan legitimasi legal yang bersumber dari UU TNI. 

Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka batas yang selama ini dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur. Melalui praktik ini, Negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi.

Padahal salah satu mandat paling penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. 

Reformasi melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil. Amanat itu bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan koreksi historis atas praktik otoritarianisme yang menjadikan militer hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan warga negara. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi.

Pemerintah tidak boleh berdalih bahwa pelibatan taruna Akmil hanya bersifat sementara atau sekadar untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme. Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi atas penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil. 

Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru. Justru di sinilah pentingnya konsistensi terhadap konstitusi dan agenda reformasi sektor keamanan.

Saya berpandangan, penguatan karakter peserta didik harus dilakukan oleh institusi pendidikan sipil yang profesional, dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi. Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil. Kegagalan memperkuat institusi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada militer.

Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. 

TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil.

Hendardi
Penulis adalah Ketua Dewan Nasional SETARA Institute



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya