Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono. (Foto: RMOL/Alifia)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, mengatakan aturan tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade dan ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Eddy menjelaskan, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat muncul karena banyak yang mengira seluruh dana JHT yang dicairkan langsung dikenai pajak. Padahal, PPh Final baru dikenakan apabila nilai manfaat JHT melebihi batas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT yang dicairkan dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pensiun dikenai tarif PPh Final 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
“Dalam 2 tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final, Rp0-50 juta kena tarif 0 persen. Di atas itu, semuanya sampai (uang manfaat JHT) berapa miliar pun kenanya 5 persen,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa tarif 5 persen langsung dikenakan terhadap seluruh nilai manfaat JHT apabila saldonya melebihi Rp50 juta. Sebagai contoh, Eddy menjelaskan pencairan JHT sebesar Rp100 juta tidak otomatis dikenai pajak Rp5 juta. Perhitungannya dilakukan setelah mengurangi bagian yang mendapat tarif 0 persen, sehingga pajak hanya dikenakan atas sisa nilai di atas Rp50 juta.
“Kalau kita lihat di PP 68 tahun 2009 enggak begitu cara menghitungnya. Kita ada tarifnya, ada progresifnya. Sampai 50 juta 0 persen dulu, kemudian setelah itu baru kena (PPh final) 5 persen. Jadi misalnya di kasus ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, (baru) Rp50 jutanya dikali 5%. Berarti berapa? Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” tandasnya.