Berita

(Kiri) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Ramai Isu Pajak JHT, DJP Ungkap 95 Persen Penerima Justru Bebas PPh

SELASA, 30 JUNI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kabar yang ramai di media sosial mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan justru tidak dikenakan pajak karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp50 juta.

Ia merinci sekitar 95 persen klaim JHT yang dibayarkan selama ini memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.


"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta itu sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak gitu kan, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencapai sekitar 2,90 persen dari total klaim.

"Ternyata untuk yang satunya antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta itu ada 2,90 persen, berarti hanya kena 5 persen lah ya," jelas Inge.

Lebih lanjut, ia menambahkan peserta dengan saldo JHT di atas Rp100 juta jumlahnya hanya sekitar 1,65 persen dari keseluruhan penerima manfaat.

"Yang di atas Rp100 juta itu hanya 1,65 persen saja. Monggo teman-teman, beritahu kepada publik itulah yang terjadi," ujarnya.

Menurut Inge, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, tarif PPh Final yang dikenakan juga relatif ringan, yakni sebesar 5 persen atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta. 

Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Ia pun mempertanyakan mengapa isu pajak JHT kembali ramai diperbincangkan, padahal aturan tersebut telah berlaku sejak lama.

"Kenapa harus ramai sekarang, di saat peraturan ini sudah lama berlaku," tandasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya