(Kiri) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kabar yang ramai di media sosial mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan justru tidak dikenakan pajak karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp50 juta.
Ia merinci sekitar 95 persen klaim JHT yang dibayarkan selama ini memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta itu sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak gitu kan, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencapai sekitar 2,90 persen dari total klaim.
"Ternyata untuk yang satunya antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta itu ada 2,90 persen, berarti hanya kena 5 persen lah ya," jelas Inge.
Lebih lanjut, ia menambahkan peserta dengan saldo JHT di atas Rp100 juta jumlahnya hanya sekitar 1,65 persen dari keseluruhan penerima manfaat.
"Yang di atas Rp100 juta itu hanya 1,65 persen saja. Monggo teman-teman, beritahu kepada publik itulah yang terjadi," ujarnya.
Menurut Inge, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, tarif PPh Final yang dikenakan juga relatif ringan, yakni sebesar 5 persen atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta.
Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Ia pun mempertanyakan mengapa isu pajak JHT kembali ramai diperbincangkan, padahal aturan tersebut telah berlaku sejak lama.
"Kenapa harus ramai sekarang, di saat peraturan ini sudah lama berlaku," tandasnya.