Berita

(Kiri) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Ramai Isu Pajak JHT, DJP Ungkap 95 Persen Penerima Justru Bebas PPh

SELASA, 30 JUNI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kabar yang ramai di media sosial mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenai pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan justru tidak dikenakan pajak karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp50 juta.

Ia merinci sekitar 95 persen klaim JHT yang dibayarkan selama ini memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.


"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta itu sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak gitu kan, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencapai sekitar 2,90 persen dari total klaim.

"Ternyata untuk yang satunya antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta itu ada 2,90 persen, berarti hanya kena 5 persen lah ya," jelas Inge.

Lebih lanjut, ia menambahkan peserta dengan saldo JHT di atas Rp100 juta jumlahnya hanya sekitar 1,65 persen dari keseluruhan penerima manfaat.

"Yang di atas Rp100 juta itu hanya 1,65 persen saja. Monggo teman-teman, beritahu kepada publik itulah yang terjadi," ujarnya.

Menurut Inge, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, tarif PPh Final yang dikenakan juga relatif ringan, yakni sebesar 5 persen atas bagian saldo yang melebihi Rp50 juta. 

Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Ia pun mempertanyakan mengapa isu pajak JHT kembali ramai diperbincangkan, padahal aturan tersebut telah berlaku sejak lama.

"Kenapa harus ramai sekarang, di saat peraturan ini sudah lama berlaku," tandasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya