Berita

Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno/RMOL

Hukum

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bakal Dicecar soal Penelusuran Aset Gratifikasi Batu Bara

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran aset hasil penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Japto telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa  30 Juni 2026.


"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi kepada wartawan.

Pantauan RMOL, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB didampingi beberapa orang. Saat memasuki lobi gedung, ia enggan memberikan banyak keterangan.

"Ya nanti tanya saja sama penyidik, tanya sama pengacara saya," ujar Japto.

Sebelumnya, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Moh Said Amin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026 dengan alasan sakit. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar yang menjerat tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi pada 2018, KPK terus mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita dan pihak terkait menguasai hasil korupsi sekitar Rp436 miliar yang kemudian dibelanjakan menjadi berbagai aset.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga menduga selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Moh Said Amin. Dari hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga sebagian aliran dana tersebut kemudian mengalir ke Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.

Meski Rita telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025, proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tetap berlanjut.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya