Berita

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Dok. Tim hukum)

Hukum

KY dan MA Diminta Pantau Sidang Banding Kasus CMNP vs MNC

SENIN, 29 JUNI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan ketat terhadap jalannya sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait sengketa dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Kami dari awal sudah melihat di tingkat pertama, di PN Pusat banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kami minta KY juga memonitor perkara ini," ujar Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Rudy berujar, kejanggalan dirasakan dalam proses dan putusan persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Ada dua poin utama yang dianggap janggal.


Pertama, majelis hakim tingkat pertama menolak bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank dengan alasan hanya berupa fotokopi. Padahal, bukti yang sama persis pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.

"Aneh, dulu itu buktinya diakui, sekarang kami ajukan (ditolak). Kami enggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," sesalnya.

Anehnya lagi, lanjut Rudy, bukti-bukti fotokopi yang diajukan oleh pihak CMNP justru diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kejanggalan kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang isinya justru bertolak belakang dengan gugatan mereka saat ini.

Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis sudah mengakui ada transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa melakukan penagihan lagi. Namun, fakta materiil yang sangat penting ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Oleh karena itu, Rudy berharap dengan turun tangannya KY dan MA, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat memeriksa perkara ini secara lebih jeli, objektif, dan komprehensif.

"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya