Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, saat menerima audiensi para legislator Yogyakarta, di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Foto: Humas Kemensos)
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendorong pemerintah daerah (Pemda) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penyelarasan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di masing-masing wilayah.
Jabo mengatakan, pembahasan mengenai penyesuaian DTSEN mengemuka saat dirinya menerima audiensi para legislator dari Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, pembagian desil dalam DTSEN tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi di setiap daerah. Karena itu, diperlukan penyesuaian agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," ujar Jabo dalam keterangan tertulis Kemensos, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama proses verifikasi dan pemutakhiran data masih berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat bantuan sosial (bansos) sesuai kondisi sosial ekonomi setempat.
"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," sambungnya.
Sebagai contoh, Jabo menyinggung pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di Kota Yogyakarta yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, penyaluran JPD mengacu pada DTSEN sehingga bantuan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5.
Namun, di lapangan masih ditemukan warga yang berada di atas desil 5 tetapi dinilai tetap layak menerima bantuan pendidikan berdasarkan kondisi riil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro mengatakan pihaknya telah menyepakati perlunya penyesuaian DTSEN. Untuk itu, Komisi D DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Sosial guna memperoleh penjelasan yang komprehensif.
"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini menjelaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menetapkan kebijakan terkait DTSEN, meski banyak menerima masukan dari masyarakat.
Ia menyampaikan, masyarakat yang merasa datanya belum sesuai masih dapat mengajukan usulan perbaikan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi sebelum hasilnya dikirim ke pemerintah pusat.
"Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data," demikian ditambahkan Darini.