Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mendapat pembantaran penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Gus Yaqut selama menjalani perawatan.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi medis YCQ," kata Budi kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Budi menjelaskan, meski penahanannya dibantarkan karena alasan medis, status Gus Yaqut sebagai tahanan KPK tetap melekat. Oleh sebab itu, KPK menempatkan petugas Pengawal Tahanan (Waltah) untuk melakukan pengamanan secara ketat selama proses perawatan.
"Dalam masa pembantaran penahanan ini, petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ujarnya.
KPK berharap seluruh tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga Gus Yaqut dapat kembali menjalani proses hukum.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," lanjut Budi.
Menurutnya, percepatan pemulihan kesehatan diperlukan karena penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam waktu dekat akan memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan.
"Mengingat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," pungkasnya.
Gus Yaqut mulai menjalani pembantaran penahanan di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah mengeluhkan gangguan pada saluran pencernaan yang membutuhkan penanganan medis intensif.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis, 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Senin, 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lainnya menggelar pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertemuan itu diduga berujung pada perubahan skema pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.
Selain itu, keduanya diduga mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail diduga menyerahkan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.