Kematian 5 calon manajer KDMP akibat pelatihan militer menyingkap kesalahan mendasar: negara mencetak otot, bukan otak bisnis untuk mengelola koperasi.
APAKAH calon pengelola koperasi kita mampu membaca laporan laba-rugi?
Pertanyaan itu menjadi relevan setelah publik dikejutkan kabar 5 calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelatihan berbasis militer. Lima nyawa melayang dalam proses rekrutmen pengelola badan usaha yang sejatinya bergerak di bidang ekonomi, bukan pertahanan.
Tragedi ini membuka borok lama: kekeliruan fundamental negara dalam memosisikan koperasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha. Namun dalam praktik kebijakan, koperasi kerap diperlakukan sebagai lembaga sosial. Ia diberi subsidi, diberi penugasan, tetapi jarang dituntut standar profesional seperti Perseroan Terbatas (PT).
Akibatnya, koperasi hidup dalam zona nyaman “setengah hati”. Ia dituntut menyejahterakan anggota, tetapi tidak dibekali manajer yang kompeten secara bisnis.
Koperasi Bisa Sekelas Korporasi GlobalAnggapan bahwa koperasi adalah usaha kecil dan tidak profesional terbantahkan oleh data global.
Mondragon Corporation, Spanyol, misalnya. Perusahaan ini adalah kumpulan 95 koperasi dengan omzet 12,2 miliar euro atau setara Rp207 triliun pada 2023. Ia mempekerjakan lebih dari 80.000 orang di sektor manufaktur, ritel, dan keuangan. CEO-nya direkrut seperti CEO PT, bukan dipilih karena popularitas.
Coop Group, Swiss, merupakan salah satu ritel terbesar di Swiss dengan omzet 33,4 miliar Franc Swiss tahun 2023. Bersaing langsung dengan Migros dan berstatus koperasi milik anggota.
Fonterra, Selandia Baru merupakan koperasi susu yang menguasai 80% ekspor susu negara itu. Ia menjadi eksportir produk susu terbesar di dunia dengan omzet 19,2 miliar Dolar Selandia Baru pada 2023.
Mereka sukses bukan karena ideologi, melainkan karena tata kelola, akuntansi, dan strategi bisnis yang setara dengan korporasi.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sebenarnya punya contoh. Masalahnya: jumlahnya bisa dihitung dengan jari, dan tidak pernah dijadikan model nasional.
Koperasi Karyawan Semen Gresik/Kopkar SG asetnya menembus Rp1,2 triliun pada 2023. Ia mengelola unit usaha ritel, simpan pinjam, hingga properti secara profesional dengan manajer yang digaji sesuai standar industri.
Dari Bandung Utara ada Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU). Omzetnya Rp1,5 triliun pada 2023. Berhasil membangun rantai pasok susu dari hulu ke hilir, punya pabrik pengolahan, dan produknya masuk ritel modern nasional.
Kedua koperasi ini membuktikan 1 hal: model koperasi bisa besar jika dikelola secara profesional. Kuncinya bukan baris-berbaris, tapi kompetensi manajer.
Data Makro yang MemprihatinkanMeski ada contoh sukses, kontribusi koperasi ke ekonomi nasional masih kecil. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional pada 2023 baru 5,1%.
Sebagai pembanding, kontribusi sektor Korporasi (PT) terhadap PDB Indonesia mencapai lebih dari 60%. Dari 127.846 koperasi pada 2023, hanya 68% yang aktif. Sisanya mati suri atau fiktif.
Kesenjangan ini bukan karena model koperasinya salah. Tapi karena negara tidak pernah mencetak pengelola yang setara level manajer korporasi.
Kurikulum yang Salah AlamatJika tujuannya mencetak manajer koperasi yang mampu mengelola dana miliaran rupiah, maka kompetensi yang dibutuhkan jelas: literasi keuangan, tata kelola, pemasaran, dan akses permodalan.
Namun yang terjadi adalah sebaliknya. Calon manajer diuji daya tahan fisik, bukan daya nalar bisnis. Ini ibarat merekrut direktur keuangan dengan tes lari maraton. Kompetensi inti tidak terukur, risikonya fatal.
Jika pemerintah serius menjadikan KDMP sebagai mesin ekonomi desa, maka kurikulum pelatihan harus diubah total menjadi “Manajemen Koperasi Tingkat Lanjut”.
Pertama, mereka minimal menguasai Akuntansi dan Keuangan Dasar. Kemampuan membaca neraca, laporan laba-rugi, dan arus kas harus menjadi syarat mutlak kelulusan.
Kedua, mereka paling sedikit harus dibekali dengan Tata Kelola dan Kepatuhan. Pemahaman AD/ART, Rapat Anggota Tahunan yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah intervensi politik.
Ketiga, pengelola koperasi minimal memahami proses Pemasaran dan Kewirausahaan, terutama strategi pengembangan produk desa dan penetrasi pasar digital agar koperasi menjadi produsen yang berdaya saing.
Keempat, manajer Koperasi harus bisa mengupayakan akses pembiayaan. Mereka harus punya keterampilan menyusun proposal bisnis yang layak bank, sehingga koperasi mandiri secara finansial.
Antara Badan Usaha dan Arisan BesarSelama koperasi masih diposisikan sebagai “badan sosial”, ia akan terus melahirkan pengelola yang mahir berpidato tetapi buta neraca.
Pemerintah harus memilih: melanjutkan praktik yang berujung pada pemborosan dan duka, atau berani mengubah koperasi menjadi badan usaha desa yang profesional dan kompetitif.
Karena pada akhirnya, koperasi yang sehat tidak ditentukan oleh seberapa kuat manajernya berbaris. Melainkan seberapa cakap ia bisa membaca peluang bisnis dan memanfaatkannya, dan seberapa cakap ia mengelola modal yang sudah dipercayakan anggota kepadanya.
Ana MustaminSekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Pribumi Nusantara Indonesia