Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

SABTU, 27 JUNI 2026 | 09:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai di media sosial.

Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan tersebut dan memastikan skema yang berlaku saat ini.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu 27 Juni 2026.


Direktorat Jenderal Pajak sendirimenegaskan pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan itu telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.

Dalam aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Hal itu lantaran manfaat JHT tidak termasuk komponen penghasilan yang telah dipotong pajak setiap bulan.

Besaran pajak dibedakan berdasarkan waktu pencairan manfaat. Untuk pencairan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Adapun pencairan yang dilakukan setelah dua tahun tidak lagi dikenakan PPh final, melainkan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Tarif tersebut dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya