Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

SABTU, 27 JUNI 2026 | 09:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan ramai di media sosial.

Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan tersebut dan memastikan skema yang berlaku saat ini.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu 27 Juni 2026.


Direktorat Jenderal Pajak sendirimenegaskan pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan itu telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.

Dalam aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Hal itu lantaran manfaat JHT tidak termasuk komponen penghasilan yang telah dipotong pajak setiap bulan.

Besaran pajak dibedakan berdasarkan waktu pencairan manfaat. Untuk pencairan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Adapun pencairan yang dilakukan setelah dua tahun tidak lagi dikenakan PPh final, melainkan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Tarif tersebut dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya