Berita

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani. (Foto: Istimewa)

Politik

Perpres RAN HAM Harus Disahkan, Julius Ibrani: Momentum Buktikan Komitmen

SABTU, 27 JUNI 2026 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM).

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan amanat konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran komitmen politik Presiden terhadap perlindungan hak asasi manusia.

"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2026.


Menurutnya, latar belakang sejarah dan dinamika politik yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu HAM justru menjadi alasan bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan perubahan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menegaskan, Perpres RAN HAM dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sekaligus memperlihatkan keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok rentan.

Julius mengingatkan, apabila Perpres tersebut terus tertunda, pemerintah berisiko menghadapi penurunan kepercayaan publik. 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara memiliki arah kebijakan HAM yang jelas, terlebih di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang masih dihadapi banyak warga.

"Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Itu akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Kuota Batu Bara Turun, Laba Bisnis Tambang Astra Tergerus 28 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17

Laba Otomotif Astra Naik 8 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13

Maroko Kembangkan Pelabuhan Raksasa Berkapasitas 20 Juta Kontainer

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:11

Lewat Program Pelita, AHY Ajak Warga Manfaatkan Energi Surya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10

Normalisasi Sungai di Jakarta Dikebut Jelang Musim Hujan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02

Laba Astra Tergerus 12 Persen, Ini Penyebabnya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:58

Raja Juli Batal Bahas Karhutla di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:43

Film Laut Bercerita Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20

BGN Perluas MBG Prasmanan, Sasar 5.000-10.000 Dapur hingga Akhir Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19

Selengkapnya