Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (Foto: Dok. Setjen Infohan Kemhan)
PRESIDEN Prabowo Subianto harus segera mengeluarkan perintah langsung untuk menghentikan sementara seluruh Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola koperasi dan kampung nelayan, menyusul konfirmasi kematian peserta keempat, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, pada hari ini.
Desakan penghentian ini bersifat mendesak demi keselamatan puluhan ribu warga sipil, tanpa perlu membatalkan Program Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih yang menjadi pilar ekonomi rakyat.
Hingga saat ini, Kementerian Pertahanan telah mengonfirmasi empat kematian tragis dalam rangkaian latihan fisik tersebut, yakni Yonanda Muhammad Taufiq di Baturaja pada 17 Juni, Anisa Muyassaroh di Balikpapan pada 18 Juni, Novia Rahmadhani Sihotang di Jakarta pada 23 Juni, dan Rifki Renaldi pada hari ini.
Padahal seluruh peserta sebelumnya telah lolos pemeriksaan medis resmi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Pemerintah tidak boleh lagi memperlakukan rentetan kematian ini sebagai sekadar kasus medis individual yang terisolasi karena meskipun penyebab klinisnya bervariasi mulai dari henti jantung, heat stroke, tuberkulosis, hingga sesak napas, kesamaan fatalitas dalam waktu singkat dan lintas satuan pendidikan merupakan indikator nyata adanya kegagalan sistemik yang wajib diuji secara menyeluruh.
Kronologi kematian Rifki memperkuat urgensi penghentian tersebut, di mana korban sempat mengeluhkan sesak napas, menerima penanganan awal hingga membaik, lalu diizinkan kembali beraktivitas sebelum akhirnya kondisinya memburuk secara drastis hingga meninggal dunia dalam rujukan medis.
Selama belum ada investigasi independen yang membuktikan sistem pelatihan ini aman, pemerintah tidak berhak mengorbankan nyawa warga sipil sebagai objek uji coba perbaikan prosedur, sebab prinsip dasar keselamatan publik menuntut penghentian total dan audit komprehensif, bukan kebijakan berjalan sambil mengevaluasi di tengah risiko fatal yang terus berulang.
Langkah Latsarmil ini juga memicu persoalan kesesuaian kebijakan yang serius mengingat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara eksplisit memandatkan proyek ekonomi desa ini kepada Menteri Koperasi untuk pendampingan, edukasi, manajemen digital, dan tata kelola.
Sementara Kementerian Pertahanan sama sekali tidak tercantum di antara 18 penerima instruksi.
Ketimpangan orientasi kebijakan ini terlihat jelas dari desain pendidikan di mana porsi pelatihan manajerial sipil yang objektif dibutuhkan untuk mengelola institusi ekonomi—seperti akuntansi, manajemen stok, dan pencegahan korupsi—justru hanya diberikan selama dua minggu di akhir program, sedangkan sebagian besar masa pendidikan didominasi oleh pembinaan bercorak militer fisik yang mematikan.
Selain itu, terdapat ketidakjelasan status hukum para peserta sipil ini terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Apakah mereka dilatih sebagai Komponen Cadangan resmi dengan jaminan hak kesehatan dan kematian yang sah, ataukah mereka sekadar pencari kerja sipil yang dipaksa tunduk pada metode militeristik tanpa landasan proporsionalitas yang jelas.
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan UUD 1945 sekaligus penandatangan Inpres Koperasi Desa Merah Putih, tanggung jawab politik utama berada sepenuhnya di meja Presiden Prabowo Subianto.
Oleh sebab itu, pernyataan Istana bahwa pemerintah sedang memantau dan mendalami keterkaitan medis sama sekali tidak memadai, karena ketidakpastian penyebab kematian seharusnya menjadi dasar untuk kehati-hatian menghentikan latihan, bukan izin untuk melanjutkan risiko.
Oleh karena itu, Presiden harus segera menghentikan seluruh aktivitas Latsarmil SPPI, menginstruksikan pemeriksaan kesehatan ulang menyeluruh bagi semua peserta tersisa.
Selain itu perlu membentuk tim investigasi independen yang melibatkan dokter forensik eksternal, Kementerian Kesehatan, Ombudsman, Komnas HAM, dan perwakilan keluarga korban untuk memeriksa kurikulum, standar disiplin, protokol hidrasi, hingga kelayakan respon medis darurat di lapangan. Sedangkan DPR mengawasi, menguji, dan memaksa pertanggungjawaban politik pemerintah.
Kelanjutan pelatihan fisik ini hanya boleh dipertimbangkan setelah audit selesai, akar masalah dibuka transparan, dan keluarga korban mendapat keadilan, atau jika tidak, seluruh program pelatihan harus dirombak total menjadi pendidikan manajerial sipil murni.
Sebab, mengevaluasi sistem tanpa menghentikan latihan adalah bentuk kebijakan yang baru belajar setelah kematian, bukan kebijakan yang melindungi sebelum jatuhnya korban berikutnya.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)