Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Terbongkar Praktik Lancung Imigrasi Bali: Biro Diperas hingga Rp2,5 Juta/Dokumen

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar borok pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Nilai pungutan liar (pungli) tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap penerbitan dokumen seperti KITAS dan KITAP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, fakta mencengangkan ini terkuak usai penyidik memeriksa enam saksi dari kalangan biro jasa di Polresta Bali, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam perkara ini, para pemilik biro jasa berstatus sebagai korban pemerasan oknum imigrasi.

"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar," kata Budi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.


Dari pemeriksaan itu, penyidik mengendus adanya tarif wajib yang dipatok oknum petugas pada setiap pengajuan dokumen.

"Nominalnya variatif, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," jelas Budi.

Ironisnya, para biro jasa ini dipaksa membayar. Jika menolak memberikan setoran, berkas permohonan mereka dijamin bakal "pudar" alias digantung oleh petugas.

"Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik. Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada istilah 'uang klik', uang untuk memproses setiap pengajuan," beber Budi.

Penyidik lembaga antirasuah kini tengah memburu muara aliran uang haram tersebut. Informasi awal yang dikantongi KPK menyebutkan, duit hasil memeras biro jasa ini tidak hanya mengendap di tingkat kantor imigrasi daerah, melainkan mengalir deras ke level jabatan yang lebih tinggi.

"Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas," ungkap Budi.

KPK juga tengah mendalami apakah aliran dana haram ini ikut merembes sampai ke tingkat pusat di Jakarta. Pasalnya, rantai birokrasi pengurusan izin tinggal tetap (KITAP) maupun sementara (KITAS) memang harus melewati persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

Artinya, praktik lancung "setiap klik ada harganya" ini diduga kuat terjadi secara terstruktur dari daerah hingga pusat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya