Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Terbongkar Praktik Lancung Imigrasi Bali: Biro Diperas hingga Rp2,5 Juta/Dokumen

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar borok pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Nilai pungutan liar (pungli) tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap penerbitan dokumen seperti KITAS dan KITAP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, fakta mencengangkan ini terkuak usai penyidik memeriksa enam saksi dari kalangan biro jasa di Polresta Bali, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam perkara ini, para pemilik biro jasa berstatus sebagai korban pemerasan oknum imigrasi.

"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar," kata Budi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.


Dari pemeriksaan itu, penyidik mengendus adanya tarif wajib yang dipatok oknum petugas pada setiap pengajuan dokumen.

"Nominalnya variatif, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," jelas Budi.

Ironisnya, para biro jasa ini dipaksa membayar. Jika menolak memberikan setoran, berkas permohonan mereka dijamin bakal "pudar" alias digantung oleh petugas.

"Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik. Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada istilah 'uang klik', uang untuk memproses setiap pengajuan," beber Budi.

Penyidik lembaga antirasuah kini tengah memburu muara aliran uang haram tersebut. Informasi awal yang dikantongi KPK menyebutkan, duit hasil memeras biro jasa ini tidak hanya mengendap di tingkat kantor imigrasi daerah, melainkan mengalir deras ke level jabatan yang lebih tinggi.

"Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas," ungkap Budi.

KPK juga tengah mendalami apakah aliran dana haram ini ikut merembes sampai ke tingkat pusat di Jakarta. Pasalnya, rantai birokrasi pengurusan izin tinggal tetap (KITAP) maupun sementara (KITAS) memang harus melewati persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

Artinya, praktik lancung "setiap klik ada harganya" ini diduga kuat terjadi secara terstruktur dari daerah hingga pusat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya