Berita

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Dijamin BPJS

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 15:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung dipastikan mendapat jaminan pembiayaan pengobatan dari BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku lantaran telah membuat korban mengalami luka permanen.

"Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung menyambut. Bahkan sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini. BPJS akan membantu," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman saat menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis malam, 25 Juni 2026.


Dudung menjelaskan, proses administrasi pengobatan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Nanti prosedurnya akan dilaporkan ke LPSK dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Selain fokus pada pemulihan medis korban, mantan KSAD ini juga mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pelaku.

YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji oleh pelaku bernama Taufik Hidayat di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menyekap korban selama tiga tahun dan kerap berpindah-pindah rumah kos.

Akibat penganiayaan berat yang diterimanya selama disekap, korban kini mengalami gangguan permanen pada penglihatannya. Tidak hanya menyiksa fisik, pelaku juga menguras harta benda dan ponsel korban dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menciduk pelaku dan kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya