Berita

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Dijamin BPJS

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 15:14 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung dipastikan mendapat jaminan pembiayaan pengobatan dari BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku lantaran telah membuat korban mengalami luka permanen.

"Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung menyambut. Bahkan sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini. BPJS akan membantu," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman saat menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis malam, 25 Juni 2026.


Dudung menjelaskan, proses administrasi pengobatan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Nanti prosedurnya akan dilaporkan ke LPSK dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Selain fokus pada pemulihan medis korban, mantan KSAD ini juga mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pelaku.

YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji oleh pelaku bernama Taufik Hidayat di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menyekap korban selama tiga tahun dan kerap berpindah-pindah rumah kos.

Akibat penganiayaan berat yang diterimanya selama disekap, korban kini mengalami gangguan permanen pada penglihatannya. Tidak hanya menyiksa fisik, pelaku juga menguras harta benda dan ponsel korban dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menciduk pelaku dan kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya