Berita

Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

Hukum

Ratusan Korban Dugaan Penipuan KoinWorks Lapor ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp32 Miliar

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 114 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana pada platform fintech lending KoinWorks melaporkan kasus yang mereka alami ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII dan telah teregister dengan nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.

Perwakilan korban, Tony Kosasih mengatakan, para pelapor merupakan lender atau pemberi pinjaman yang dananya tertahan sejak 2024 tanpa kejelasan penyelesaian.


Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengirimkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan komplain melalui berbagai kanal resmi PT Lunaria Annua Teknologi selaku pengelola KoinWorks, hingga mendatangi kantor perusahaan.

"Kami juga lender-lender sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, mengirimkan komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, berbagai channel, sampai mendatangi kantornya," kata Tony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.

Tony mengungkapkan, sebagian korban juga sempat membuat laporan ke sejumlah Polda. Namun hingga kini belum ada perkembangan, sehingga para korban memutuskan membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, korban menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP.

Tony menjelaskan, pihak KoinWorks sebelumnya menyampaikan dana para lender tertahan akibat adanya perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam penjelasan tersebut, KoinWorks mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang peminjam berinisial MT yang diduga mengajukan pinjaman menggunakan ratusan identitas palsu.

"MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT. Ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu KTP palsu. Ada sekitar 270 KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini," ujar Tony.

Sebagai barang bukti, para korban menyerahkan tangkapan layar aplikasi, surat elektronik, serta dokumen perjanjian sebagai lender. Menurut Tony, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi gagal bayar, lender akan memperoleh perlindungan melalui skema asuransi.

Dari 114 korban yang telah memberikan kuasa, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp30 miliar hingga Rp32 miliar.

"Dari 114 orang sejauh ini yang datanya masuk, total kerugiannya di kisaran Rp30 miliar sampai Rp32 miliar," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya