Berita

Aliansi BEM Nasional. (Foto: Dokumentasi BEM Nusantara)

Politik

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

JUMAT, 26 JUNI 2026 | 02:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Di tengah menguatnya polarisasi politik dan maraknya penggunaan isu rakyat sebagai komoditas politik, gabungan Aliansi BEM Nasional yang terdiri dari BEM Nusantara, BEM PTNU Se Nusantara, DEMA PTKIN, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, dan BEM Kristiani Indonesia menyampaikan deklarasi kebangsaan di Gedung Autista, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 25 Juni 2026.

"Mahasiswa tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan tidak pula menjadi alat kelompok yang memiliki agenda politik tertentu. Gerakan mahasiswa lahir dari kepentingan rakyat dan harus tetap kembali kepada rakyat,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muhammad Sardani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. 

“Karena itu kami menolak segala bentuk infiltrasi dan penunggangan terhadap organisasi mahasiswa di seluruh Indonesia," tambahnya menegaskan. 


Menurut dia, independensi merupakan modal utama mahasiswa untuk tetap dipercaya publik sebagai kekuatan moral yang mampu mengawasi jalannya pemerintahan secara objektif dan berintegritas.

Senada dengan itu, Presidium Nasional BEM PTNU Se Nusantara, Achmad Baha'ur Rifqi, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengambil posisi sebagai pengawal kebijakan publik tanpa terjebak dalam kepentingan politik praktis.

"Mahasiswa bukan oposisi permanen dan bukan pendukung permanen pemerintah. Posisi kami jelas, berdiri bersama rakyat. Ketika ada kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, kami akan mendukung. Namun ketika terdapat penyimpangan terhadap amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial, mahasiswa wajib menyampaikan kritik dan koreksi secara terbuka," ujarnya.

Rifqi menambahkan bahwa pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas agar proses pembangunan nasional tidak 

Dalam deklarasi yang juga dihadiri Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Miftahul Rizqi, Gabungan Aliansi BEM Nasional menyampaikan lima tuntutan utama. 

Pertama, menjaga independensi dan kemurnian gerakan mahasiswa dari segala bentuk intervensi politik praktis. 

Kedua, mengutuk dan menolak infiltrasi serta penunggangan gerakan mahasiswa oleh kelompok berkepentingan. 

Ketiga, menolak politik provokasi dan penggunaan isu rakyat sebagai alat membangun popularitas pribadi. 

Keempat, mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta menerima kritik mahasiswa secara konstruktif.

Kelima, mendesak implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945 melalui kebijakan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya