Berita

Sekretaris Umum Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Patra M Zen di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Peradi SAI:

KUHP Baru Pertegas Tanggung Jawab Korporasi di Pidana Bukan Ancaman

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) meyakini masuknya ketentuan pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai bagian dari kepastian hukum berbisnis.

Sekretaris Umum Peradi SAI, Patra M Zen menjelaskan, pihaknya memandang keluarnya KUHP Nasional patut diapresiasi karena menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas Tindak Pidana yang dilakukan untuk dan atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi".


"Sebelum KUHP yang sekarang, tindak pidana korporasi itu hanya untuk tindak pidana khusus," ujar Patra saat ditemui di sela acara Seminar Nasional Peradi SAI, di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Berdasarkan fakta sebelum adanya KUHP baru ini, Patra menilai, penegakan hukum terhadap korporasi terbilang tumpul, karena masuk pada jenis tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, dia memandang kehadiran KUHP Nasional sebagai langkah maju yang dihadirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita enggak lihat (KUHP Nasional sebagai) ancaman. Justru kita melihat harus ada kesepahaman (antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum)," demikian Patra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya