Berita

Sekretaris Umum Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Patra M Zen di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Peradi SAI:

KUHP Baru Pertegas Tanggung Jawab Korporasi di Pidana Bukan Ancaman

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) meyakini masuknya ketentuan pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai bagian dari kepastian hukum berbisnis.

Sekretaris Umum Peradi SAI, Patra M Zen menjelaskan, pihaknya memandang keluarnya KUHP Nasional patut diapresiasi karena menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas Tindak Pidana yang dilakukan untuk dan atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi".


"Sebelum KUHP yang sekarang, tindak pidana korporasi itu hanya untuk tindak pidana khusus," ujar Patra saat ditemui di sela acara Seminar Nasional Peradi SAI, di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Berdasarkan fakta sebelum adanya KUHP baru ini, Patra menilai, penegakan hukum terhadap korporasi terbilang tumpul, karena masuk pada jenis tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, dia memandang kehadiran KUHP Nasional sebagai langkah maju yang dihadirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita enggak lihat (KUHP Nasional sebagai) ancaman. Justru kita melihat harus ada kesepahaman (antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum)," demikian Patra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya