Berita

Sekretaris Umum Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Patra M Zen di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Peradi SAI:

KUHP Baru Pertegas Tanggung Jawab Korporasi di Pidana Bukan Ancaman

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) meyakini masuknya ketentuan pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai bagian dari kepastian hukum berbisnis.

Sekretaris Umum Peradi SAI, Patra M Zen menjelaskan, pihaknya memandang keluarnya KUHP Nasional patut diapresiasi karena menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas Tindak Pidana yang dilakukan untuk dan atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi".


"Sebelum KUHP yang sekarang, tindak pidana korporasi itu hanya untuk tindak pidana khusus," ujar Patra saat ditemui di sela acara Seminar Nasional Peradi SAI, di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Berdasarkan fakta sebelum adanya KUHP baru ini, Patra menilai, penegakan hukum terhadap korporasi terbilang tumpul, karena masuk pada jenis tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, dia memandang kehadiran KUHP Nasional sebagai langkah maju yang dihadirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita enggak lihat (KUHP Nasional sebagai) ancaman. Justru kita melihat harus ada kesepahaman (antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum)," demikian Patra.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya