Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan

Wajib Transparan soal Komisi dan Risiko Produk
KAMIS, 25 JUNI 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperketat aktivitas penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. 

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, para influencer kini diwajibkan lebih transparan dalam menyampaikan informasi, termasuk mengungkap komisi yang diterima dari promosi produk keuangan serta mencantumkan peringatan risiko pada produk tertentu.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan masyarakat.


"POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi (influencer)," kataa Agus dalam keterangannya, dikutip Kamis 25 Juni 2026.

Dalam aturan tersebut, influencer keuangan didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mencakup kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator independen, hingga analis yang memberikan rekomendasi investasi.

OJK menetapkan delapan prinsip yang wajib dipatuhi influencer. Di antaranya beritikad baik, bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan, menyajikan informasi yang tidak menyesatkan, tidak menjanjikan keuntungan pasti, tidak mempromosikan produk tanpa izin OJK, serta tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal.

Salah satu poin penting dalam POJK tersebut adalah kewajiban mengungkapkan kepentingan ekonomis. Artinya, influencer yang memperoleh komisi atau keuntungan dari produk yang dipromosikan harus menyampaikannya secara terbuka kepada audiens.

Selain itu, influencer juga diwajibkan mencantumkan disclaimer ketika mempromosikan produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, derivatif, unit link, pinjaman online, maupun layanan buy now pay later (BNPL). Mereka harus menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung risiko dan belum tentu sesuai bagi seluruh konsumen.

POJK 6/2026 juga mengatur tiga jenis aktivitas yang dilakukan influencer, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Untuk materi edukasi yang memuat simulasi keuntungan investasi, influencer wajib mencantumkan metode perhitungan beserta penjelasan bahwa hasil tersebut hanya berupa ilustrasi.

Sementara itu, aktivitas pemasaran hanya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK. Adapun influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin atau sertifikasi yang relevan.

Aturan baru tersebut tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada influencer. OJK juga mewajibkan bank, perusahaan asuransi, fintech, dan pelaku jasa keuangan lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap konten yang dipublikasikan. 

Pihak sektor keuangan harus memastikan produk yang dipasarkan telah berizin, memeriksa materi promosi sebelum tayang, menjaga perlindungan data konsumen, hingga melakukan evaluasi berkala.

Khusus untuk aset digital, influencer hanya diperbolehkan memasarkan produk kripto melalui media resmi PUJK. Mereka juga hanya dapat merekomendasikan aset yang masuk dalam daftar resmi bursa dan wajib memastikan platform yang dipromosikan telah mengantongi izin OJK.

Regulasi tersebut turut mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten. Influencer maupun PUJK diwajibkan mengungkapkan apabila konten dibuat menggunakan AI dan memastikan hasilnya telah melalui verifikasi manusia sebelum dipublikasikan.

OJK juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pelanggaran aturan ini. Otoritas dapat memberikan teguran, pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta penghapusan konten dan pemblokiran akun. 

Bahkan dalam kasus mendesak seperti promosi investasi bodong atau penipuan, OJK dapat langsung meminta pemblokiran akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tanpa melalui tahapan pembinaan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan, sanksi yang dikenakan lebih berat, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan izin usaha. Besaran denda yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal Rp15 miliar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya