Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan

Wajib Transparan soal Komisi dan Risiko Produk
KAMIS, 25 JUNI 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperketat aktivitas penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. 

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, para influencer kini diwajibkan lebih transparan dalam menyampaikan informasi, termasuk mengungkap komisi yang diterima dari promosi produk keuangan serta mencantumkan peringatan risiko pada produk tertentu.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan masyarakat.


"POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi (influencer)," kataa Agus dalam keterangannya, dikutip Kamis 25 Juni 2026.

Dalam aturan tersebut, influencer keuangan didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mencakup kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator independen, hingga analis yang memberikan rekomendasi investasi.

OJK menetapkan delapan prinsip yang wajib dipatuhi influencer. Di antaranya beritikad baik, bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan, menyajikan informasi yang tidak menyesatkan, tidak menjanjikan keuntungan pasti, tidak mempromosikan produk tanpa izin OJK, serta tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal.

Salah satu poin penting dalam POJK tersebut adalah kewajiban mengungkapkan kepentingan ekonomis. Artinya, influencer yang memperoleh komisi atau keuntungan dari produk yang dipromosikan harus menyampaikannya secara terbuka kepada audiens.

Selain itu, influencer juga diwajibkan mencantumkan disclaimer ketika mempromosikan produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, derivatif, unit link, pinjaman online, maupun layanan buy now pay later (BNPL). Mereka harus menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung risiko dan belum tentu sesuai bagi seluruh konsumen.

POJK 6/2026 juga mengatur tiga jenis aktivitas yang dilakukan influencer, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Untuk materi edukasi yang memuat simulasi keuntungan investasi, influencer wajib mencantumkan metode perhitungan beserta penjelasan bahwa hasil tersebut hanya berupa ilustrasi.

Sementara itu, aktivitas pemasaran hanya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK. Adapun influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin atau sertifikasi yang relevan.

Aturan baru tersebut tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada influencer. OJK juga mewajibkan bank, perusahaan asuransi, fintech, dan pelaku jasa keuangan lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap konten yang dipublikasikan. 

Pihak sektor keuangan harus memastikan produk yang dipasarkan telah berizin, memeriksa materi promosi sebelum tayang, menjaga perlindungan data konsumen, hingga melakukan evaluasi berkala.

Khusus untuk aset digital, influencer hanya diperbolehkan memasarkan produk kripto melalui media resmi PUJK. Mereka juga hanya dapat merekomendasikan aset yang masuk dalam daftar resmi bursa dan wajib memastikan platform yang dipromosikan telah mengantongi izin OJK.

Regulasi tersebut turut mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten. Influencer maupun PUJK diwajibkan mengungkapkan apabila konten dibuat menggunakan AI dan memastikan hasilnya telah melalui verifikasi manusia sebelum dipublikasikan.

OJK juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pelanggaran aturan ini. Otoritas dapat memberikan teguran, pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta penghapusan konten dan pemblokiran akun. 

Bahkan dalam kasus mendesak seperti promosi investasi bodong atau penipuan, OJK dapat langsung meminta pemblokiran akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tanpa melalui tahapan pembinaan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan, sanksi yang dikenakan lebih berat, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan izin usaha. Besaran denda yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal Rp15 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya