Berita

Kapal LCT CITA XX. (Foto: Seputarpapua.com)

Publika

Hari Pelaut Sedunia 2026: Apa Kabar Kapal LCT CITA XX?

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 01:08 WIB

APA kabar kapal LCT CITA XX? Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun setelah hampir dua tahun sejak kapal tersebut hilang kontak di perairan Papua pada 16 Juli 2024, pertanyaan itu justru menjadi semakin sulit dijawab. Bukan karena laut terlalu luas untuk ditelusuri, tetapi karena hingga hari ini negara belum memberikan kepastian atas nasib 12 awak kapal dan penumpang yang berada di atasnya.

Waktu terus berjalan. Kalender telah berganti tahun. Berita baru silih berganti memenuhi ruang publik. Namun bagi keluarga korban, waktu seolah berhenti pada hari ketika kapal itu terakhir kali berkomunikasi. Dan hingga kini, tidak ada jawaban yang benar-benar datang.

Hilang di Laut, Hilang dari Perhatian


Dalam setiap kecelakaan pelayaran, ada satu hal yang paling dibutuhkan keluarga korban: kepastian. Bukan sekadar simpati, bukan sekadar janji koordinasi, melainkan keputusan resmi negara mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Namun dalam kasus LCT CITA XX, kepastian itu tidak pernah muncul. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil investigasi. Tidak ada kejelasan mengenai status hukum para awak kapal. Bahkan hak-hak ketenagakerjaan mereka pun masih menggantung karena negara belum menetapkan posisi hukum yang jelas.

Pertanyaannya kembali muncul: setelah hampir dua  tahun, sejauh mana negara bekerja untuk menjawab tragedi ini?

Negara yang Sunyi

Serikat Pekerja Pelaut SAKTI bersama tim hukum telah berulang kali membawa persoalan ini ke berbagai institusi negara--DPR RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mabes Polri, hingga Komnas HAM. Tujuannya sederhana: memastikan negara hadir dan memberikan kepastian.

Namun respons yang diterima lebih banyak berupa proses administratif yang panjang tanpa hasil konkret. Tidak ada keputusan final. Tidak ada transparansi investigasi. Tidak ada langkah nyata yang dapat menjawab pertanyaan keluarga korban.

Dalam situasi seperti ini, keheningan institusi negara justru menjadi pesan tersendiri. Bukan tidak tahu, tetapi seolah tidak menjadi prioritas.

Ketika Status Menentukan Segalanya

Bagi masyarakat umum, status mungkin sekadar istilah hukum. Tetapi bagi keluarga awak kapal, status adalah pintu menuju keadilan.

Tanpa penetapan resmi apakah para awak kapal dinyatakan hilang atau meninggal dunia, seluruh hak ketenagakerjaan tidak dapat diproses. Upah tidak dapat diselesaikan, santunan tidak dapat dicairkan, dan jaminan sosial tidak dapat diberikan.

Keluarga korban akhirnya berada dalam situasi paling sulit: kehilangan anggota keluarga sekaligus kehilangan kepastian hukum.

Negara yang seharusnya menjadi penjamin perlindungan justru belum mengambil keputusan yang paling mendasar.

Regulasi Ada, Perlindungan Tidak Terasa

Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang menegaskan kewajiban negara melindungi pelaut dalam segala situasi kerja, termasuk kecelakaan dan kehilangan di laut. Secara normatif, perlindungan pelaut Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun kasus LCT CITA XX memperlihatkan jarak yang lebar antara regulasi dan implementasi. Ketika tragedi terjadi, mekanisme perlindungan tidak bergerak secepat yang diharapkan. Ratifikasi internasional akhirnya terasa jauh dari realitas keluarga pelaut yang menunggu kepastian.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Apa kabar LCT CITA XX hari ini? Apakah investigasi masih berjalan? Apakah negara mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Dan yang paling penting: kapan keluarga korban mendapatkan kepastian?

Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya tidak perlu diajukan berulang kali setelah hampir dua tahun berlalu. Dalam sistem perlindungan pekerja yang sehat, kepastian adalah kewajiban negara, bukan permintaan masyarakat sipil.

Negara Tidak Boleh Menunggu Lebih Lama

Refleksi akhir tahun seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menutup ruang ketidakpastian ini. Negara perlu segera: Pertama, menetapkan status hukum 12 awak kapal LCT CITA XX. Kedua, membuka hasil investigasi secara transparan. Dan, ketiga memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah kapal yang hilang, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan pekerjanya ketika mereka tidak lagi dapat bersuara.

Dan selama pertanyaan “apa kabar LCT CITA XX?” masih harus diajukan, itu berarti negara belum benar-benar menyelesaikan tanggung jawabnya.

Syofyan El Comandante
Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya