Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Komdigi)

Nusantara

Pakar Sambut Baik Pemberlakuan Aturan Verifikasi Wajah Kartu SIM

RABU, 24 JUNI 2026 | 23:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini mewajibkan setiap pembelian kartu SIM baru melalui proses verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil di tengah tingginya angka kejahatan siber yang menggunakan nomor ponsel anonim. Berdasarkan data, tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) terjadi setiap bulannya dan telah menelan kerugian masyarakat hingga Rp7 triliun.


Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru yang juga Mantan Rektor Universitas Simalungun periode 2014-2018, Prof. Dr. Marihot Manullang, memberikan pandangan akademisnya terkait kebijakan ini. 

Menurutnya, melihat skala kerugian masyarakat saat ini, peningkatan standar keamanan registrasi merupakan respons yang rasional dan sangat dibutuhkan.

"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," jelas Prof. Marihot, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Menanggapi adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran privasi dari beberapa pihak, Prof. Marihot menilai bahwa secara arsitektur sistem, pemerintah telah merancang mekanisme mitigasi yang memadai untuk melindungi data warga.

"Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil. Ini adalah pendekatan yang terukur dan sudah sejalan dengan prinsip UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022," urainya.

Dari sisi teknis, Komdigi juga telah menetapkan pemenuhan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 untuk mencegah segala bentuk manipulasi saat registrasi.

Lebih lanjut, Prof. Marihot menilai bahwa implementasi kebijakan ini dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan disrupsi di masyarakat. Hal ini terlihat dari ketentuannya yang tidak berlaku surut.

"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," paparnya.

Untuk memitigasi kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang gagal memindai wajah dengan sempurna, pemerintah telah menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data di Dukcapil. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan masa penyelesaian yang jelas.

Selain itu, Prof. Marihot menyoroti bahwa batasan kepemilikan maksimal 3 nomor per operator (dengan total 9 nomor) merupakan titik keseimbangan yang tepat. 

"Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM," tambahnya.

Menjelang tenggat waktu 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan bahwa titik rawan biasanya justru terletak pada minimnya literasi masyarakat saat menghadapi masa transisi kebijakan. 

"Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan 'bantuan registrasi' dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah," pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan Komdigi, registrasi verifikasi wajah yang sah dan aman hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau kanal aplikasi digital operator yang terverifikasi. Komdigi maupun operator telekomunikasi tidak pernah dan tidak akan meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya