Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Komdigi)

Nusantara

Pakar Sambut Baik Pemberlakuan Aturan Verifikasi Wajah Kartu SIM

RABU, 24 JUNI 2026 | 23:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini mewajibkan setiap pembelian kartu SIM baru melalui proses verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil di tengah tingginya angka kejahatan siber yang menggunakan nomor ponsel anonim. Berdasarkan data, tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) terjadi setiap bulannya dan telah menelan kerugian masyarakat hingga Rp7 triliun.


Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru yang juga Mantan Rektor Universitas Simalungun periode 2014-2018, Prof. Dr. Marihot Manullang, memberikan pandangan akademisnya terkait kebijakan ini. 

Menurutnya, melihat skala kerugian masyarakat saat ini, peningkatan standar keamanan registrasi merupakan respons yang rasional dan sangat dibutuhkan.

"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," jelas Prof. Marihot, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Menanggapi adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran privasi dari beberapa pihak, Prof. Marihot menilai bahwa secara arsitektur sistem, pemerintah telah merancang mekanisme mitigasi yang memadai untuk melindungi data warga.

"Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil. Ini adalah pendekatan yang terukur dan sudah sejalan dengan prinsip UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022," urainya.

Dari sisi teknis, Komdigi juga telah menetapkan pemenuhan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 untuk mencegah segala bentuk manipulasi saat registrasi.

Lebih lanjut, Prof. Marihot menilai bahwa implementasi kebijakan ini dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan disrupsi di masyarakat. Hal ini terlihat dari ketentuannya yang tidak berlaku surut.

"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," paparnya.

Untuk memitigasi kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang gagal memindai wajah dengan sempurna, pemerintah telah menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data di Dukcapil. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan masa penyelesaian yang jelas.

Selain itu, Prof. Marihot menyoroti bahwa batasan kepemilikan maksimal 3 nomor per operator (dengan total 9 nomor) merupakan titik keseimbangan yang tepat. 

"Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM," tambahnya.

Menjelang tenggat waktu 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan bahwa titik rawan biasanya justru terletak pada minimnya literasi masyarakat saat menghadapi masa transisi kebijakan. 

"Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan 'bantuan registrasi' dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah," pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan Komdigi, registrasi verifikasi wajah yang sah dan aman hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau kanal aplikasi digital operator yang terverifikasi. Komdigi maupun operator telekomunikasi tidak pernah dan tidak akan meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya