Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. (Foto: tangkapan layar)
Penetapan status tersangka terhadap Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dipertanyakan.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman. Namun, publik berhak mengetahui dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan fakta yang telah diuji di persidangan.
"Pertanyaannya, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim? Dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," ujar Soepriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menyinggung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang sebelumnya menyatakan tidak terdapat keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Raudi Akmal disebut memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi.
Aktivitas itu meliputi sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata. Namun, majelis hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana dikutip Soepriyadi.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata.
Bahkan, majelis hakim menyebut meski terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman.
"Kami berharap proses hukum ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di pengadilan," katanya.
Soepriyadi menegaskan, pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut serta menempuh langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak kliennya.
Raudi Akmal yang berstatus anggota DPRD Sleman ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sleman dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Raudi diduga terlibat perkara Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo yang telah divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.