Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Dokumentasi Dokter Tifa)

Politik

Pendukung Jokowi Tak Perlu Sewot Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan

RABU, 24 JUNI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan yang akan dijalani Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diminta tidak hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan juga dinilai perlu membuka ruang pembuktian terhadap substansi persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, yakni mengenai status ijazah Jokowi.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sekitar dua tahun dan telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

"Kasus ini hendaknya tidak berhenti menyidangkan masalah pencemaran nama baik tetapi juga masalah status ijazah Jokowi, palsu atau asli," kata Andri kepada RMOL, Rabu 24 Juni 2026.


Andri menyoroti keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan," kata mantan Ketua Umum Humunika itu.

Ia juga mengapresiasi sejumlah langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan ruang keadilan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya terjerat proses hukum.

"Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan jurisprudensi hukum," tegas peraih gelar magister komunikasi dari Universitas Prof Dr Mustopo itu.

Menurut Andri, sebelum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus serupa pernah menjerat Bambang Tri dan Gus Nur yang menjalani proses persidangan di PN Solo pada 2020. Keduanya kemudian memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pemberian amnesti yang beberapa kali dilakukan presiden itu pasti mempunyai alasan yang logis dan sesuai dengan kaedah hukum. Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti," kata Andri.

Ia menilai perkara Bambang Tri dan Gus Nur seharusnya menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam melihat perkembangan kasus yang saat ini sedang berjalan.

"Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada," kata Andri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya