Berita

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan WNA China. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Delapan WNA China Dideportasi dari Surabaya

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dikutip dari RMOLJatim, Rabu 24 Juni 2026.

Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 4 Juni 2026 di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya. 


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis, mulai dari instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas yang dilakukan, ditemukan tiga bentuk pelanggaran. 

Empat orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 

Tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya. 

Sementara satu orang pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. 

"Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WNA ini dilaksanakan pada Senin 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing," kata Agus.

Agus menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum," pungkas Agus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya