Berita

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan WNA China. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Delapan WNA China Dideportasi dari Surabaya

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dikutip dari RMOLJatim, Rabu 24 Juni 2026.

Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 4 Juni 2026 di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya. 


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis, mulai dari instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas yang dilakukan, ditemukan tiga bentuk pelanggaran. 

Empat orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 

Tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya. 

Sementara satu orang pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. 

"Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WNA ini dilaksanakan pada Senin 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing," kata Agus.

Agus menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum," pungkas Agus.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya