Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan Divonis Perawatan 5 Bulan di Sentra Kemensos

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Siswi SD berinisial A (12) di Medan Sunggal, Kota Medan, yang membunuh ibu kandungnya (FS), dijatuhi vonis 5 bulan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan 23 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” kata Valentino, Rabu 24 Juni 2026.


Valentino juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Karena penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir, maka JPU juga menyatakan sikap yang sama,” kata Valentino, dikutip dari RMOLSumut.

Sebelumnya, JPU menuntut AS dengan tindakan perawatan psikologis selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan, intervensi psikologi, serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan antara lain usia anak yang masih di bawah umur, bersikap kooperatif di persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, sopan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya