Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan Divonis Perawatan 5 Bulan di Sentra Kemensos

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Siswi SD berinisial A (12) di Medan Sunggal, Kota Medan, yang membunuh ibu kandungnya (FS), dijatuhi vonis 5 bulan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan 23 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” kata Valentino, Rabu 24 Juni 2026.


Valentino juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Karena penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir, maka JPU juga menyatakan sikap yang sama,” kata Valentino, dikutip dari RMOLSumut.

Sebelumnya, JPU menuntut AS dengan tindakan perawatan psikologis selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan, intervensi psikologi, serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan antara lain usia anak yang masih di bawah umur, bersikap kooperatif di persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, sopan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya