Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan Divonis Perawatan 5 Bulan di Sentra Kemensos

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Siswi SD berinisial A (12) di Medan Sunggal, Kota Medan, yang membunuh ibu kandungnya (FS), dijatuhi vonis 5 bulan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan 23 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” kata Valentino, Rabu 24 Juni 2026.


Valentino juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Karena penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir, maka JPU juga menyatakan sikap yang sama,” kata Valentino, dikutip dari RMOLSumut.

Sebelumnya, JPU menuntut AS dengan tindakan perawatan psikologis selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan, intervensi psikologi, serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan antara lain usia anak yang masih di bawah umur, bersikap kooperatif di persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, sopan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya