Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan Divonis Perawatan 5 Bulan di Sentra Kemensos

RABU, 24 JUNI 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Siswi SD berinisial A (12) di Medan Sunggal, Kota Medan, yang membunuh ibu kandungnya (FS), dijatuhi vonis 5 bulan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan 23 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” kata Valentino, Rabu 24 Juni 2026.


Valentino juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Karena penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir, maka JPU juga menyatakan sikap yang sama,” kata Valentino, dikutip dari RMOLSumut.

Sebelumnya, JPU menuntut AS dengan tindakan perawatan psikologis selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan, intervensi psikologi, serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan antara lain usia anak yang masih di bawah umur, bersikap kooperatif di persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, sopan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya