Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: RMOL)

Bisnis

Waralaba Solusi bagi Pelaku Usaha yang Bingung Memulai Bisnis

SELASA, 23 JUNI 2026 | 08:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan skema waralaba sebagai salah satu pilihan untuk mengembangkan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut Budi, model bisnis waralaba dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki modal usaha namun masih ragu menentukan jenis bisnis yang akan dijalankan. Dengan bergabung dalam jaringan waralaba, pelaku usaha tidak perlu membangun merek, sistem operasional, maupun manajemen bisnis dari awal.

"Saya kira model bisnis waralaba ini salah satu alternatif ketika kita, teman-teman UMKM juga yang ingin membuka usaha yang tidak harus dimulai dari nol ya. Kadang-kadang kalau, kalau teman-teman misalnya punya modal itu suka bingung mau bikin usaha apa. Kalau mulai dari nol itu oh pikirannya ke mana-mana terus akhirnya karena banyak yang dipikirkan malah gak jadi. Tetapi salah satu solusinya adalah dengan waralaba," ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa 23 Juni 2026. 


Budi menilai keberlangsungan usaha dalam sistem waralaba relatif lebih terjamin karena produk, tata kelola, dan pola bisnis yang dijalankan telah teruji.

"Ketika kita ikut waralaba kan sebenarnya sudah ada ya, sudah ada barangnya, manajemennya sudah ada, jadi kita seperti ya kurang lebih sebenarnya ambil tanam modal ya, saham gitu ya, tapi dalam bentuk yang berbeda, kita dalam bentuk ikut menjalankan kegiatan usaha itu. Jadi keberlangsungan usaha kita lebih terjamin," ucap dia.

Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua usaha dapat langsung diwaralabakan. Kementerian Perdagangan menerapkan sejumlah persyaratan ketat agar hanya usaha yang telah terbukti memiliki kualitas dan keberlanjutan yang dapat menawarkan skema waralaba.

"Karena ada syaratnya kan untuk bisa mewaralabakan produknya, ya minimal sudah harus usaha sekian tahun dan mempunyai persyaratan yang ketat, yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Kita juga tidak ingin setiap usaha itu dengan cepat mewaralabakan ya, karena harus benar-benar teruji jangan sampai nanti diwaralabakan tapi memang terbukti kurang bagus," kata Budi.

Ia menambahkan, pemerintah ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri waralaba sehingga usaha yang telah diwaralabakan benar-benar memiliki prospek yang baik.

"Sehingga kalau seseorang sudah mewaralabakan berarti jaminan usahanya akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya