Berita

Selebgram Adam Deni saat melakukan perusakan. (Foto:Istimewa)

Politik

Selebgram Adam Deni Resmi Tersangka Usai Ngamuk di Ruko Cilincing

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoftgun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang menjadi korban perusakan.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam ruko.


Di lokasi tersebut, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.

Selain itu, tersangka juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior kendaraan milik korban yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya perkara ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Budi kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan satu unit airsoftgun yang diduga digunakan tersangka saat melakukan intimidasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang dilakukan diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya