Berita

Selebgram Adam Deni saat melakukan perusakan. (Foto:Istimewa)

Politik

Selebgram Adam Deni Resmi Tersangka Usai Ngamuk di Ruko Cilincing

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoftgun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang menjadi korban perusakan.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam ruko.


Di lokasi tersebut, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.

Selain itu, tersangka juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior kendaraan milik korban yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya perkara ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Budi kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan satu unit airsoftgun yang diduga digunakan tersangka saat melakukan intimidasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang dilakukan diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya