Berita

Selebgram Adam Deni saat melakukan perusakan. (Foto:Istimewa)

Politik

Selebgram Adam Deni Resmi Tersangka Usai Ngamuk di Ruko Cilincing

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoftgun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang menjadi korban perusakan.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam ruko.


Di lokasi tersebut, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.

Selain itu, tersangka juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior kendaraan milik korban yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya perkara ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Budi kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan satu unit airsoftgun yang diduga digunakan tersangka saat melakukan intimidasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang dilakukan diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya