Berita

Mantan Bupati Pati Sudewo berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Kasus Sudewo Harus Diuji Lebih Dahulu

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP baru.

Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi mengatakan, Nota Perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian, melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

“Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurutnya, salah satu isu penting yang perlu diuji hakim adalah keputusan penuntut umum menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.

Yupen menjelaskan bahwa penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena merupakan penerapan ketentuan baru, menurutnya sangat wajar apabila syarat-syarat penggabungan itu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perlawanan.

“Nota Perlawanan ini semata-mata diajukan terhadap bentuk dan desain surat dakwaan penuntut umum, khususnya mengenai penggabungan dua perkara atau peristiwa hukum yang menurut hukum acara belum tentu dapat diperiksa dalam satu surat dakwaan yang sama,” kata Yupen.

Ia menegaskan, Pasal 72 KUHAP baru memang membuka ruang penggabungan perkara, tetapi hanya apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain adanya keterkaitan yang cukup erat atau hubungan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

“Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan soal substansi perkara, melainkan apakah syarat penggabungan sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP telah terpenuhi. Itulah yang kami minta untuk diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim,” kata Yupen.

Menurut dia, pengujian tersebut justru merupakan bagian dari prinsip due process of law untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, cermat, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan. Mekanisme ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal proses persidangan,” kata Yupen.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya