Berita

Mantan Bupati Pati Sudewo berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Kasus Sudewo Harus Diuji Lebih Dahulu

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP baru.

Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi mengatakan, Nota Perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian, melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

“Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurutnya, salah satu isu penting yang perlu diuji hakim adalah keputusan penuntut umum menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.

Yupen menjelaskan bahwa penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena merupakan penerapan ketentuan baru, menurutnya sangat wajar apabila syarat-syarat penggabungan itu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perlawanan.

“Nota Perlawanan ini semata-mata diajukan terhadap bentuk dan desain surat dakwaan penuntut umum, khususnya mengenai penggabungan dua perkara atau peristiwa hukum yang menurut hukum acara belum tentu dapat diperiksa dalam satu surat dakwaan yang sama,” kata Yupen.

Ia menegaskan, Pasal 72 KUHAP baru memang membuka ruang penggabungan perkara, tetapi hanya apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain adanya keterkaitan yang cukup erat atau hubungan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

“Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan soal substansi perkara, melainkan apakah syarat penggabungan sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP telah terpenuhi. Itulah yang kami minta untuk diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim,” kata Yupen.

Menurut dia, pengujian tersebut justru merupakan bagian dari prinsip due process of law untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, cermat, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan. Mekanisme ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal proses persidangan,” kata Yupen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya