Berita

Mantan Bupati Pati Sudewo berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Kasus Sudewo Harus Diuji Lebih Dahulu

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP baru.

Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi mengatakan, Nota Perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian, melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

“Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.


Menurutnya, salah satu isu penting yang perlu diuji hakim adalah keputusan penuntut umum menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.

Yupen menjelaskan bahwa penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena merupakan penerapan ketentuan baru, menurutnya sangat wajar apabila syarat-syarat penggabungan itu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perlawanan.

“Nota Perlawanan ini semata-mata diajukan terhadap bentuk dan desain surat dakwaan penuntut umum, khususnya mengenai penggabungan dua perkara atau peristiwa hukum yang menurut hukum acara belum tentu dapat diperiksa dalam satu surat dakwaan yang sama,” kata Yupen.

Ia menegaskan, Pasal 72 KUHAP baru memang membuka ruang penggabungan perkara, tetapi hanya apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain adanya keterkaitan yang cukup erat atau hubungan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

“Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan soal substansi perkara, melainkan apakah syarat penggabungan sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP telah terpenuhi. Itulah yang kami minta untuk diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim,” kata Yupen.

Menurut dia, pengujian tersebut justru merupakan bagian dari prinsip due process of law untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, cermat, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan. Mekanisme ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal proses persidangan,” kata Yupen.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya