Forum Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market. (Foto: Dok BEI)
Transparansi kepemilikan perusahaan dinilai menjadi pondasi utama dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang, mengatakan transparansi struktur kepemilikan kini menjadi salah satu aspek yang semakin diperhatikan investor dalam mengambil keputusan investasi.
"Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami," ujar Kristian dalam forum Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market, dikutip Sabtu 20 Juni 2026.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BEI, kata Kristian telah menerapkan perubahan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang efektif berlaku sejak 1 April 2026.
Melalui aturan baru itu, perusahaan tercatat wajib mengungkap informasi mengenai pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (UBO), hingga pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menurunkan batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan perusahaan kepada publik.
Di sisi lain, BEI juga memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah peningkatan persyaratan free float guna memperbesar jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas pasar.
Kristian menegaskan bahwa pengungkapan UBO tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif.
"Melalui reformasi yang kolaboratif, kita dapat memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Rudiantara menilai transparansi memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan investor. Menurutnya, kepercayaan merupakan aset utama dalam pasar modal yang tidak hanya dibentuk oleh kinerja perusahaan.
“Dalam pasar modal, kepercayaan tidak hanya ditentukan oleh angka-angka kinerja perusahaan. Investor juga melihat integritas dan bagaimana perusahaan membangun komunikasi yang baik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas tersebut,” ujar Rudiantara.
Ia menjelaskan bahwa kepercayaan dibangun oleh tiga faktor utama yaitu kapabilitas, integritas, dan komunikasi. Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar perusahaan, regulator, maupun pelaku pasar memperoleh kepercayaan publik.
“Integritas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membangun kepercayaan investor. Transparansi adalah salah satu cara untuk memperkuat integritas tersebut,” kata Rudiantara.
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menambahkan keterbukaan kepemilikan perusahaan harus dipahami sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.
“Transparansi kepemilikan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban kepatuhan. Lebih dari itu, transparansi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan,” pungkasnya.