Berita

Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto dalam sidang perkara penyelamatan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sidang Kasus Satelit Kemhan

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto, memberikan kesaksian yang emosional dalam sidang perkara penyelamatan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Agus yang dihadirkan sebagai saksi membela terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Menurutnya, Leonardi merupakan sosok yang menjalankan perintah negara untuk menyelamatkan slot orbit strategis milik Indonesia.

Dalam persidangan, kuasa hukum Leonardi, Jatendra Hutabarat, menanyakan peran kliennya dalam proses penyelamatan slot orbit 123 BT, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di Dubai pada 7 Desember 2015.


Agus menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional tersebut tidak mungkin terlaksana tanpa langkah-langkah yang dilakukan Leonardi, termasuk penandatanganan kontrak payung dengan Airbus sebagai bagian dari upaya mempertahankan slot orbit 123 BT beserta alokasi frekuensinya.

"Mungkin nggak tanpa ada kontrak itu di ORM bisa terlaksana kalau tidak ada tanda tangan Pak Leonardi?" tanya Jatendra.

"Tidak Pak. Inilah perjuangan Pak Leonardi, dia juga melaksanakan perintah sehingga bisa terlaksana. Kalau pun jadi seperti ini, itu di luar kewenangan," jawab Agus.

Pernyataan tersebut kemudian disampaikan Agus dengan nada emosional. Ia mengaku mengenal Leonardi dan menilai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan itu tidak pantas dipidana dalam perkara tersebut.

"Saya tahu Leonardi. Ini adalah perintah penyelamatan, perjuangan untuk mempertahankan slot orbit 123 Bujur Timur. Orang seperti dia tidak layak dihukum, demi Allah," tegas Agus di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, setiap prajurit TNI terikat sumpah prajurit dan Sapta Marga yang mewajibkan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, upaya penyelamatan slot orbit 123 BT dilakukan setelah satelit Garuda-1 dinonaktifkan dan keluar dari orbit pada Januari 2015. Kebijakan tersebut disebut merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Rudiantara serta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Selain Agus Purwoto, sidang juga menghadirkan mantan Presiden Direktur PT DNK, Arifin Wiguna, sebagai saksi.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa kontrak rinci (detailed contract) pengadaan user terminal satelit 123 BT antara Kemhan dan Navayo International AG secara administratif baru ditandatangani setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.

Meski dalam dokumen kontrak tercantum tanggal 1 Juli 2016 sebagai waktu penandatanganan oleh Leonardi, sejumlah saksi sebelumnya menerangkan dokumen tersebut baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016 setelah DIPA diterbitkan.

Agus juga menyoroti dampak strategis hilangnya slot orbit 123 BT yang menurut keterangan dalam persidangan sudah tidak lagi dimiliki Indonesia sejak akhir 2024.

"Kalau kita tidak mengelola lagi slot orbit 123, maka kebutuhan itu hanya bisa dipenuhi dengan sewa. Kalaupun sewa, bagaimana menjaga kerahasiaan komunikasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, fungsi satelit tidak hanya penting bagi kepentingan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sangat dibutuhkan saat terjadi bencana alam ketika jaringan komunikasi terestrial mengalami gangguan.

Setelah Indonesia kehilangan slot orbit 123 BT, layanan komunikasi satelit berbasis frekuensi L-band di kawasan Asia Pasifik diketahui dikelola operator asing seperti Inmarsat dan Thuraya. Kondisi tersebut membuat kebutuhan komunikasi satelit terenkripsi di wilayah terpencil dan terluar harus dipenuhi melalui skema penyewaan layanan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya