Berita

Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto dalam sidang perkara penyelamatan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sidang Kasus Satelit Kemhan

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto, memberikan kesaksian yang emosional dalam sidang perkara penyelamatan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Agus yang dihadirkan sebagai saksi membela terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Menurutnya, Leonardi merupakan sosok yang menjalankan perintah negara untuk menyelamatkan slot orbit strategis milik Indonesia.

Dalam persidangan, kuasa hukum Leonardi, Jatendra Hutabarat, menanyakan peran kliennya dalam proses penyelamatan slot orbit 123 BT, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di Dubai pada 7 Desember 2015.


Agus menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional tersebut tidak mungkin terlaksana tanpa langkah-langkah yang dilakukan Leonardi, termasuk penandatanganan kontrak payung dengan Airbus sebagai bagian dari upaya mempertahankan slot orbit 123 BT beserta alokasi frekuensinya.

"Mungkin nggak tanpa ada kontrak itu di ORM bisa terlaksana kalau tidak ada tanda tangan Pak Leonardi?" tanya Jatendra.

"Tidak Pak. Inilah perjuangan Pak Leonardi, dia juga melaksanakan perintah sehingga bisa terlaksana. Kalau pun jadi seperti ini, itu di luar kewenangan," jawab Agus.

Pernyataan tersebut kemudian disampaikan Agus dengan nada emosional. Ia mengaku mengenal Leonardi dan menilai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan itu tidak pantas dipidana dalam perkara tersebut.

"Saya tahu Leonardi. Ini adalah perintah penyelamatan, perjuangan untuk mempertahankan slot orbit 123 Bujur Timur. Orang seperti dia tidak layak dihukum, demi Allah," tegas Agus di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, setiap prajurit TNI terikat sumpah prajurit dan Sapta Marga yang mewajibkan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, upaya penyelamatan slot orbit 123 BT dilakukan setelah satelit Garuda-1 dinonaktifkan dan keluar dari orbit pada Januari 2015. Kebijakan tersebut disebut merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Rudiantara serta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Selain Agus Purwoto, sidang juga menghadirkan mantan Presiden Direktur PT DNK, Arifin Wiguna, sebagai saksi.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa kontrak rinci (detailed contract) pengadaan user terminal satelit 123 BT antara Kemhan dan Navayo International AG secara administratif baru ditandatangani setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.

Meski dalam dokumen kontrak tercantum tanggal 1 Juli 2016 sebagai waktu penandatanganan oleh Leonardi, sejumlah saksi sebelumnya menerangkan dokumen tersebut baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016 setelah DIPA diterbitkan.

Agus juga menyoroti dampak strategis hilangnya slot orbit 123 BT yang menurut keterangan dalam persidangan sudah tidak lagi dimiliki Indonesia sejak akhir 2024.

"Kalau kita tidak mengelola lagi slot orbit 123, maka kebutuhan itu hanya bisa dipenuhi dengan sewa. Kalaupun sewa, bagaimana menjaga kerahasiaan komunikasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, fungsi satelit tidak hanya penting bagi kepentingan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sangat dibutuhkan saat terjadi bencana alam ketika jaringan komunikasi terestrial mengalami gangguan.

Setelah Indonesia kehilangan slot orbit 123 BT, layanan komunikasi satelit berbasis frekuensi L-band di kawasan Asia Pasifik diketahui dikelola operator asing seperti Inmarsat dan Thuraya. Kondisi tersebut membuat kebutuhan komunikasi satelit terenkripsi di wilayah terpencil dan terluar harus dipenuhi melalui skema penyewaan layanan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya