Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Abdul Gafur Sangadji menilai posisi hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berubah secara signifikan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Menurut Abdul Gafur, jika status P21 telah ditetapkan, maka perkara akan memasuki tahap persidangan dan pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, harus hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.


“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026. 

Karena itu, lanjutnya, beban pembuktian bukan berada pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

Abdul Gafur mengatakan, apabila berkas perkara telah dinyatakan P21, maka Joko Widodo akan menjadi saksi pelapor sekaligus saksi utama yang keterangannya sangat menentukan jalannya perkara.

Menurut dia, untuk pertama kalinya Jokowi akan diminta menjelaskan secara terbuka di depan pengadilan mengenai proses akademiknya apabila perkara tersebut benar-benar bergulir ke meja hijau.

“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” katanya.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai isu ijazah lebih banyak berlangsung di ruang publik melalui media massa, podcast, maupun pernyataan para kuasa hukum dan relawan.

Namun jika perkara berlanjut ke pengadilan, arena perdebatan akan berpindah ke ruang sidang dengan konsekuensi pembuktian hukum yang lebih ketat.

“Begitu P21, medan pertempurannya berubah,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya