Berita

Representative Image (Foto: AI)

Dunia

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 10:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengutuk keras aksi kekerasan yang terus meningkat dilakukan pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. 

Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri delapan negara pada Kamis, 18 Juni 2026, menyusul serangan terbaru terhadap dua masjid di wilayah utara Ramallah.

Serangan tersebut menargetkan Masjid Agung di desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di desa Mazar’a al-Nubani. 


Delapan negara menilai tindakan itu tidak hanya menyerang warga sipil, tetapi juga mencederai kesucian tempat ibadah dan melanggar berbagai ketentuan hukum internasional yang berlaku.

“Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat-tempat ibadah dan situs-situs keagamaan, hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional, serta resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan,” demikian pernyataan bersama para menteri luar negeri.

Selain mengecam serangan terhadap masjid, para menteri juga menegaskan penolakan mutlak terhadap tindakan para pemukim Israel dan berbagai kebijakan yang mereka sebut ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

Menurut mereka, langkah-langkah tersebut telah memperparah ketidakstabilan, memicu kekerasan dan ekstremisme, serta merusak berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam pernyataan itu, Israel sebagai Kekuatan Pendudukan dinyatakan bertanggung jawab atas serangan-serangan yang terjadi. 

Delapan negara tersebut juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata guna menghentikan eskalasi yang terus berkembang di Tepi Barat.

“Para Menteri mengulangi seruan mereka kepada komunitas internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahayanya di Tepi Barat yang diduduki, mengakhiri praktik-praktik ilegalnya, menghentikan kekerasan pemukim, menuntut pertanggungjawaban pelaku kejahatan ini, dan memastikan bahwa mereka tidak menikmati impunitas,” lanjut pernyataan tersebut.

Para Menteri Luar Negeri juga menegaskan kembali solidaritas mereka terhadap rakyat Palestina serta dukungan penuh terhadap hak-hak nasional bangsa Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara yang merdeka serta berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. 

Mereka turut menyatakan dukungan terhadap seluruh upaya yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional, resolusi PBB, dan Inisiatif Perdamaian Arab.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya