Berita

Kegiatan revegetasi lahan bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. (Foto: Otorita IKN)

Politik

Lahan Bekas Tambang Ilegal di Kawasan IKN Direhabilitasi

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunjukkan melalui kegiatan revegetasi lahan bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. 

Program pemulihan ekosistem tersebut melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat setempat.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut pemulihan kawasan ini sebagai momentum refleksi bersama atas pentingnya menjaga kawasan hutan.


“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna dikutip Jumat, 19 Juni 2026.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen. 

Sementara itu, sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan dan memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah proses penertiban dilakukan, Otorita IKN bersama para pemangku kepentingan melanjutkan langkah rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan revegetasi. 

Pada Kamis, 18 Juni 2026, sebanyak 1.000 pohon ditanam pada area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal. Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi yang dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya