Berita

KPK (Foto: Dokumen RMOL)

Hukum

Bendahara PBNU Nuruzzaman Dicecar KPK soal Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR saat memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027, Mohammad Nuruzzaman.

Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2022–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 17 Juni 2026. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aliran dana dari Kemenag kepada pansus DPR yang sebelumnya telah diperoleh dari keterangan saksi lain.


“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026. 

Menurut Budi, keterangan Nuruzzaman diperlukan untuk memperjelas duduk perkara terkait dugaan pemberian uang tersebut, termasuk menyesuaikannya dengan keterangan para saksi lain yang telah diperiksa. Salah satu informasi yang tengah didalami penyidik adalah dugaan pemberian uang sebesar 1 juta Dolar AS kepada pansus DPR.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Penyidik menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan lobi kepada Gus Yaqut dan Gus Alex untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

KPK juga menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS. Atas dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya